Revisi Qanun Kampung

Revisi Qanun Kampung Aceh Tengah, Sebutan Reje Diganti Kepala Kampung

Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega memerintahkan Ketua Fraksi PDI-P, Samsuddin  melakukan revisi terhadap Qanun Kampung dan beberapa....

Penulis: Mahyadi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega memerintahkan Ketua Fraksi PDI-P, Samsuddin  melakukan revisi terhadap Qanun Kampung dan beberapa qanun lainnya. Istilah Reje akan diganti dengan Kepala Kampung karena dianggap tidak relevan. Termasuk sejumlah syarat untuk perangkat kampung.

 “Saya sudah perintahkan Ketua Fraksi PDI-P untuk merevisi beberapa Qanun, salah satunya Qanun Kampung No 4 Tahun 2011. Samsuddin yang menjadi Ketua Fraksi PDI-P menjadi salah satu anggota Badan legislasi DPRK Aceh Tengah,” kata Arwin Mega, Sabtu (6/3/2021)

 “Salah satunya penyebutan Reje untuk pemimpin di Kampung, sudah sangat tidak relevan,” kata Arwin Mega.

Begitu juga dengan persyaratan sebagai imem dan petua juga dinilai tidak mengakomodir semua kalangan yang pantas menjadi Imem dan Petue.

“Karena begini, kita lihat kalau persyaratan Imem dan Petue harus minimal SMP, banyak yang berpotensi dan layak menjadi imem di Kampung tidak memiliki kualifikasi pendidikan demikian. Sehingga, saat ini sangat sulit menjadi Imem dan Petue di kampung, maka dari ini sudah seharusnya Qanun ini direvisi,” ungkapnya.

Imem dan petue menjadi organ penting dalam menjalankan pemerintahan kampung, imem adalah orang yang menjaga syariat Islam dan petue sebagai orang yang bertanggung jawab menjaga adat.  

Selama ini persyaratan menjadi imem dan petue memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMP diusulkan dihapus dan diganti dengan syarat rekomendasi dari MPU untuk imem dan dari Majelis Adat Gayo untuk petue.

Ketua Fraksi PDI-P sekaligus anggota Banleg DPRK Aceh Tengah, Samsuddin mengaku telah mendapat perintah langsung Ketua DPRK tersebut.

“Kedua organ ini, iemem dan petue, kita lihat sekarang mengalami kemunduran, karena banyak diantara masyarakat yang layak mengisi organ ini di Kampung terbentur dengan persyaratan sebelumnya,” tegas Samsuddin. Begitu juga sebutan reje, diusul ganti jadi kepala kampung.

Ia mengatakan pembahasan revisi beberapa qanun ini akan rampung pada akhir Maret 2021 ini, termasuk Qanun Majelis Adat Gayo dan Qanun Majelis Pendidikan Daerah.(*)

Baca juga: KMP Aceh Hebat 3 Mulai Layani Rute Penyeberangan Singkil, Pulau Banyak dan Simeulue

Baca juga: IAIN Takengon Gelar FGD Soal Penguatan Tata Kelola Kelembagaan

Baca juga: Diduga Ini Sosok Orang Ketiga yang Berhasil Pikat Hati Kaesang dari Felicia Tissue, Benarkah?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved