Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara Minta Hakim Batalkan Surat Penahanan dan Bebaskan Habib Rizieq
Kuasa hukum turut meminta Termohon yakni Polda Metro Jaya Cq Bareskrim Polri mengeluarkan Rizieq Shihab dari rutan Bareskrim.
Kubu Rizieq kemudian kembali mengajukan praperadilan di PN Jaksel atas kasus yang sama. Praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021. Pihak Tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.
Mereka menyebut kasus Rizieq Shihab adalah pelanggaran protokol kesehatan. Tapi Rizieq malah dikenai Pasal 160 KUHP yang mengatur tindakan penghasutan.
Baca juga: Demi Lionel Messi Bertahan di Camp Nou, Joan Laporta Presiden Baru Barcelona Siap Lalukan Ini
Baca juga: Pengurus SUBA Gelar Pertemuan Penting, Bahas Penanganan Warga Aceh yang Alami Musibah di Malaysia
Baca juga: BPN: Sertifikat Tanah Elektronik Belum Berlaku, Kementerian ATR Masih Siapkan Hal Teknis
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Minta Hakim Batalkan Surat Penahanan dan Keluarkan Rizieq Shihab dari Rutan Bareskrim,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/petugas-bidokkes-polda-metro-jaya-tengah-mengecek-kondisi-kesehatan-pimpinan-fpi-habib-rizieq-shihab.jpg)