Jumat, 5 Juni 2026

Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara Minta Hakim Batalkan Surat Penahanan dan Bebaskan Habib Rizieq

Kuasa hukum turut meminta Termohon yakni Polda Metro Jaya Cq Bareskrim Polri mengeluarkan Rizieq Shihab dari rutan Bareskrim.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa via Kompas
Petugas Bidokkes Polda Metro Jaya tengah mengecek kondisi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. 

Kubu Rizieq kemudian kembali mengajukan praperadilan di PN Jaksel atas kasus yang sama. Praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021. Pihak Tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.

Mereka menyebut kasus Rizieq Shihab adalah pelanggaran protokol kesehatan. Tapi Rizieq malah dikenai Pasal 160 KUHP yang mengatur tindakan penghasutan.
 

Baca juga: Demi Lionel Messi Bertahan di Camp Nou, Joan Laporta Presiden Baru Barcelona Siap Lalukan Ini

Baca juga: Pengurus SUBA Gelar Pertemuan Penting, Bahas Penanganan Warga Aceh yang Alami Musibah di Malaysia

Baca juga: BPN: Sertifikat Tanah Elektronik Belum Berlaku, Kementerian ATR Masih Siapkan Hal Teknis

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Minta Hakim Batalkan Surat Penahanan dan Keluarkan Rizieq Shihab dari Rutan Bareskrim,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved