Video
VIDEO Tertangkap Mesum Dalam Mobil Bergoyang, Oknum PNS Dihukum 18 Kali Cambuk
Sebelum menjalani hukuman cambuk terpidana termasuk terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis
Penulis: Hendri Abik | Editor: m anshar
Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Oknum PNS berinisial AG (48) asal Aceh Besar bersama dengan wanita bersuami, AS (42) asal Sabang, ikut menjalani hukuman cambuk bersama enam pelanggar syariat lainnya, di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Terbukti Khalwat, Oknum PNS Bersama Pasanganya Dicambuk 20 Kali
Sebelum menjalani hukuman cambuk masing-masing terpidana termasuk AG terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis oleh tim kesehatan.
Oknum PNS berinisial AG (48) asal Aceh Besar dengan wanita bersuami, AS (42) asal Sabang, kedapatan berduaan di dalam mobil yang diduga mesum di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh pada Kamis (14/1/2021) lalu.
Atas perbuatannya, berdasarkan keputusan kejaksaaan Negeri Banda Aceh, Senin (8/3/2021) dengan amar keputusan nomor 18/JN/2021/MS-BNA dinyatakan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat sesuai dengan pasal 25 Ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Gunakan Mercon, Warga Usir Sepasang Harimau yang Incar Sapi di Aceh Timur
Menghukum keduanya dengan uqubat ta'zir berupa cambuk sebanyak 20 kali dikurangi masa tahanan dua kali cambukan.
Selain AG dan AS pada kesempatan tersebut juga ada enam pelanggar lain yang dicambuk dan melanggar Qanun 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Narator: Ardiansyah
Video Editor: M Anshar