Berita Banda Aceh

Terbukti Khalwat, Oknum PNS Bersama Pasanganya Dicambuk 20 Kali

Oknum PNS berinisial AG (48) asal Aceh Besar bersama dengan  wanita bersuami, AS (42) asal Sabang, ikut menjalani hukuman cambuk bersama...

Penulis: Hendri Abik | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Oknum PNS berinisial AG (48) asal Aceh Besar bersama dengan wanita bersuami, AS (42) asal Sabang, saat menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh, Senin (8/3/2021). 

Laporan Hendri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Oknum PNS berinisial AG (48) asal Aceh Besar bersama dengan  wanita bersuami, AS (42) asal Sabang, ikut menjalani hukuman cambuk bersama enam pelanggar syariat lainnya.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung  di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh, Senin (8/3/2021).

Berdasarkan pantauan di lokasi, pelaksanaan hukuman cambuk dimulai mulai dari pukul 11.00 WIB.

Sebelum menjalani hukuman cambuk masing-masing terpidana termasuk AG  terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis oleh tim kesehatan.

Setelah dinyatakan sehat AG merupakan teripidana terakhir yang menjalani eksekusi cambuk.

Sedangkan AS merupakan teripidana ke tiga yang menjalani hukuman.

Seperti diketahui sebelumnya oknum PNS berinisial AG (48) asal Aceh Besar dengan wanita bersuami, AS (42) asal Sabang, kedapatan berduaan di dalam mobil yang diduga mesum di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh pada Kamis (14/1/2021) lalu.

Lalu, berdasarkan keputusan kejaksaaan Negeri Banda Aceh, Senin (8/3/2021)  dengan amar keputusan nomor 18/JN/2021/MS-BNA dinyatakan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat sesuai dengan pasal 25 Ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Menghukum keduanya dengan uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 20 kali dikurangi masa tahanan dua kali cambukan.

Jadi keduanya mendapat hukuman cambuk sebanyak 18 kali dimuka umum.

Selain AG dan AS pada kesempatan tersebut juga  ada enam pelanggar lain yang dicambuk dan melanggar Qanun 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang juga dinyatakan sudah inkrah dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

Terpidana tersebut masin-masing berinisial MU dan pasangannya RA, dengan masing-masing mendapatkan 25 kali cambukan.

Lalu, MD dan pasangannya ZU, masing-masing mendapatkan 25 kali cambukan, serta MA dan SO, masing-masing  mendapatkan 10 kali cambukan.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwajanarko SSTP MSi,  mengatakan  pelaksanaan hukuman dilakukan terhadap empat pasang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved