Sabtu, 11 April 2026

Berita Lhokseumawe

Bila Ada Pegawai PN Lhokseumawe Langgar Kode Etik, Begini Cara Anda Melapor 

Jadi, melalui nomor whatsapp tersebut, masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang layanan PTSP. Menerima dan menampung pengaduan, terkait indikasi

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua PN Lhokseumawe, T Syarafi SH MH, melepaskan balon ke udara saat me-launching tiga inovasi pelayanan di halaman PN setempat, Selasa (9/3/2021). 

Jadi, melalui nomor whatsapp tersebut, masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang layanan PTSP. Menerima dan menampung pengaduan, terkait indikasi meminta dan atau menerima suap gratifikasi, perbuatan dan atau tindakan yang melanggar kode etik aparatur pengadilan.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUNAWE - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Lhokseumawe, pada Selasa (9/3/2021) me-launching tiga inovasi pelayanan, baik untuk kemudahan pada masyarakat ataupun bagi pegawai PN sendiri.

Launching tiga inovasi pelayanan ini ditandai dengan pelepasan balon ke udara oleh Ketua PN Lhokseumawe, T Syarafi SH MH, bersama unsur pejabat lainnya di halaman PN setempat.

Dari tiga inovasi yang di-launching, salah satunya adalah Sistem Informasi dan Pengaduan Berorientasi Ungggul (SIABU).

T Syarafi menjelaskan, pada Inovasi SIABU, masyarakat hanya tinggal menfoto barcode yang disediakan, sehingga otomatis akan muncul nomor whatshapp operator. 

 "Nomor whatsapp yang akan muncul adalah +62 817-7237-3707. Sedangkan brosur barcode segera kita bagikan kepada masyarakat," katanya.

Jadi, melalui nomor whatsapp tersebut, masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang layanan PTSP. 

Baca juga: Personel TNI Posramil Tanoh Alas Cek Harga Sembako di Pasar Tradisional

Menerima dan menampung pengaduan, terkait indikasi meminta dan atau menerima suap gratifikasi, perbuatan dan atau tindakan yang melanggar kode etik aparatur pengadilan.

Selanjutnya, menampung dan menerima kritik dan saran terhadap pelayanan petugas front office pengadilan.

Serta menerima dan menampung kritik dan saran, terhadap sarana-prasarana pada pengadilan.

Lanjut Syarafi, dua inovasi lainnya yang dilaunching hari ini adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu Cepat Ringkas dan Sigap (PTSP + Cerdas). 

"Sebelumnya kita sudah menggunakan Inovasi PTSP +. Sedangkan yang kita launching hari ini adalah PTSP + Cerdas. Sehingga limit waktu pelayanan untik masyarakat akan lebih singkat dari durasi yang ditetapkan pada PTSP +," paparnya.

Contohnya, saat masyarakat mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana.

Dalam PTSP +, surat tersebut paling lama siap, 210 menit. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved