Fakta Baru Kasus Korupsi Bansos, Penyanyi Cita Citata Disebut Dapat Fee Bernyanyi Rp 150 Juta
Nama penyanyi dangdut Cita Citata ikut disebut dalam sidang kasus korupsi bansos Ia disebut ikut menerima uang korupsi bansos.
SERAMBINEWS.COM - Fakta terbaru di persidangan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Kali ini nama penyanyi dangdut Cita Citata ikut terseret.
Ia disebut ikut menerima uang korupsi bansos.
Hal itu diungkapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
Menurut Joko Santoso, Cita Citata turut masuk ke dalam penerima uang korupsi bansos karena mendapat fee menyanyi.
Joko kemudian menerangkan rincian yang korupsi bansos itu.
Menurutnya, ada uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Disebutkan, artis cantik Cita Citata mendapat fee alias untuk pembayaran penyanyi ini untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta.
Bukan hanya itu, disebutkan pula adanya anggaran untuk sewa pesawat carter pesawat Labuan Bajo Rp 270 juta, serta pembelian sepeda Brompton dan handphone untuk pejabat di Kemensos.
Baca juga: Masuk Grup Neraka Piala Menpora, Dek Gam Bersyukur Masuk Grup yang Dihuni Klub dengan Nama Besar
Baca juga: Oknum PNS Bakar Kantor Bupati Bireuen, Untuk Hilangkan Jejak Kasus Pencurian
Baca juga: Kabar Baru, Pemerintah Buka 1 Juta Lowongan Jabatan Guru PPPK Tahun 2021, Ini 3 Golongan Pengisinya
Selain itu, disebutkan pula sejumlah dana yang mengalir ke sejumlah pihak.
Hal itu diungkapkan Joko saat bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).
"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Joko saat sidang.
Adapun Adi yang dimaksud merupakan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.
Joko dan Adi juga berstatus tersangka di kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Baca juga: Kabar Baru, Pemerintah Buka 1 Juta Lowongan Jabatan Guru PPPK Tahun 2021, Ini 3 Golongan Pengisinya
Baca juga: Loyalnya Pemerintah UEA, Usai Beri Nama Jalan Jokowi, Kini Bangun Masjid Sheikh Zayed di Solo

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan uang tersebut.