Mark Sungkar Klaim Sudah Kembalikan Uang Korupsi, Proses Hukum Ayah Shireen dan Zaskia Tetap Jalan
Ketika dipolisikan, Fahri menyebut pria berusia 72 tahun itu sudah mengembalikan uang yang dianggap merugikan negara tersebut, ke penyidik Polda Metro
SERAMBINEWS.COM - Aktor senior Mark Sungkar tersandung kasus korupsi dana kegiatan pelatnas Triatlon, yang membuatnya duduk di kursi terdakwa.
Mark Sungkar diduga menggelapkan dana kegiatan pelatnas Triatlon sebesar Rp 399,7 juta yang digelar pada tahun 2018.
Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid menyampaikan kalau kliennya tak bersalah.
Bahkan, Fahri menyebut Mark sebagai penyelenggara haknya belum diberikan oleh negara.
Ketika dipolisikan, Fahri menyebut pria berusia 72 tahun itu sudah mengembalikan uang yang dianggap merugikan negara tersebut, ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Ketika tahapan penyidikan, pak Mark sudah mengembalikan uang Rp 399,7 juta itu ke penyidik," kata Fahri Bachmid ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Fahri kaget ketika penyidik meneruskan berkas kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana kegiatan pelatnas Triatlon ayah Shireen dan Zaskia Sungkar itu sampai ke Kejaksaan dan pengadilan.
"Cuma ya kita hargai itu semua. Tinggal dibuktikan didalam persidangan, apakah pak Mark bersalah atau tidak," ucapnya.
Selama proses hukum berlangsung, Fahri menyebut kalau sosok mantan suami Fanny Bauty adalah pria yang kuat dan bertanggungjawab.
Meskipun diakui Fahri, kondisi Mark Sungkar terus menurun selama 20 hari mendekam di penjara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pak Mark bertanggung jawab ya, dan dia orang baik. Dia tegar menghadapi cobaan ini walaupun kondisi fisik tidak memungkinkan," ujar Fahri Bachmid.

Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar yang juga Mantan Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI), didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 694.900.000.
Ayah Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar ini didakwa atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatihan Nasional (Pelatnas) Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Diwartakan oleh Tribunnews.com, Menurut pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mark Sungkar telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021).