Puluhan Keuchik Kembalikan Stempel, Protes Perbup Aceh Utara
Puluhan keuchik dalam Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Senin (8/3/2021) mengembalikan stempel ke Kantor Bupati Aceh Utara
LHOKSUKON - Puluhan keuchik dalam Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Senin (8/3/2021) mengembalikan stempel ke Kantor Bupati Aceh Utara di Landeng, Lhoksukon setelah perwakilan keuchik mengikuti pertemuan dengan pejabat setempat. Pengembalian stempel itu sebagai bentuk protes keuchik terhadap Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong.
Aksi protes itu awalnya dilakukan keuchik dan imum mukim dengan mengusung spanduk bertuliskan “Geuchik beserta Imum Mukim se-Kecamatan Tanah Luas menolak Perbup No 1 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong. Apabila tidak dicabut Perbup No 1 Tahun 2021 maka kami mengembalikan stempel geuchik kepada Bapak Bupati Aceh Utara!”
Para keuchik tiba di Kantor Bupati sekira pukul 11.00 WIB. Tak lama kemudian, Kapolsek Lhoksukon, Iptu Yussyah Riandi menyebutkan, kepada keuchik untuk memilih beberapa perwakilan untuk diadakan pertemuan guna menyampaikan tuntutan mereka kepada Pemkab.
Pertemuan itu diadakan di oproom yang dipimpin asisten I Setdakab, Dayan Albar, didampingi asisten III Adamy MPd, dan dihadiri Kabag Hukum, Fadil SH, dan Kabag Pemerintahan Fadli. Dari unsur keuchik dihadiri Ketua Forum Keuchik Tanah Luas, Zakaria, Ketua I Forum Keuchik Abdul Halim, Keuchik Plue Pakam, Ridwan dan perwakilan/ mukim lainnya.
Saat sedang pertemuan sudah berlangsung satu jam lebih, tiba-tiba sejumlah keuchik muncul dalam ruangan tersebut dengan mengusung spanduk. Kemudian langsung menyerahkan stempel dengan cara menaruh di atas meja pertemuan barisan depan yang diduduki saat itu Dayan Albar.
Secara satu persatu keuchik menyerahkan stempel tersebut. “Bila dalam dua atau tiga hari ke depan persoalan tapal batas tidak diselesaikan Pemkab Aceh Utara, stempelkeuchik se-Kecamatan Tanah Luas, tidak kita terima lagi,” ujar Abdul Halim.
Menurut Halim, ketika pemekaran Paya Bakong dengan Matangkuli yang menjadi tapal batas adalah sungai. Selain itu, dari Bupati Aceh Utara, Tarmizi A Karim, kemudian Ilyas Pase dan Muhammad Thaib periode pertama, tapal batas sungai. “Tapi saat pembebasan lahan, kenapa sudah berubah,” tanya Halim.
Ketua Forum Keuchik Tanah Luas, Zakaria dalam pertemuan tersebut menyebutkan, tapal batas Tanah Luas dengan Bener Meriah, tapi sekarang tapal batas sudah berubah dengan Paya Bakong. “Karena itu, jika persoalan ini tidak selesai, nantinya pihak akan mengadukan persoalan ke pusat dan melakukan gugatan,” ujar Zakaria.
Sementara itu Asisten I Setdakab Aceh Utara, Dayan Albar menyebutkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya sudah menjelaskan ke forum keuchik proses lahirnya Perbup dan dasar penetapan batal. “Kalau keuchik memiliki dokumen yang kuat, silahkan dibawa dan tunjukkan agar mudah menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Disebutkan, terkait Perbup tentang tapal batas, jika ada kelemahan tentu juga ada jalurnya, apakah diubah atau revisi. “Kalau bisa dibuktikan dengan dokumen yang akurat, kita rasa itu tidak ada masalah. Aturan dan secara yuridis itu tidak mesti harus dapat diselesaikan dalam aturan juga tidak disebutkan limitnya,” kata Dayan.
Menurut Dayan, persoalan keuchik mengembalikan stempel, pihaknya akan mengadakan pertemuan nantinya dengan Muspika untuk mencari solusi atas persoalan itu sehingga tidak terganggu pelayanan masyarakat. “Tidak semudah itu juga mengembalikan stempel, jangan sampai nantinya mengganggu pelayanan,” tegas Dayan Albar.(jaf)