Fakta Wanita Gugat Kekasih Gegara Batal Nikah, Dihukum 150 Juta, Orangtua Pria: Saya Tak Mau Bayar

Mahkamah Agung (MA) kemudian menjatuhkan hukuman denda kepada si pria Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Orangtua SSL (31), Mansur (75) dan Sarifah (66) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Sudah lamaran namun di tengah jalan memilih memutuskan hubungan, pria di Banyumas ini harus terima kenyataan pahit.

Ia didenda Rp 150 juta setelah membatalkan pernikahannya.

Kisah cinta pasangan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berujung di meja hijau.

Si wanita menggugat mantan kekasihnya.

Mahkamah Agung (MA) kemudian menjatuhkan hukuman denda kepada si pria Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya.

Dalam berkas gugatan, kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada bulan Februari 2018.

Rencananya, akad nikah akan dilangsungkan satu tahun berikutnya.

Namun di tengah perjalanan, tepatnya bulan Oktober 2018, AS datang ke rumah menemui orangtua SSL dan menyatakan batal menikahi anaknya.

Tak terima, AS melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.

Dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi imaterill Rp 100 juta.

Namun, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, hukuman ditambah sebesar Rp 150 juta.

Tidak puas dengan putusan tersebut, AS mengajukan kasasi, namun ditolak MA.

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum SSL Sarjono mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena menilai AS telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahannya dengan SSL.

"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian sudah ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan. Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon, Selasa.

Pasalnya. rencana pernikahan tersebut telah diketahui keluarga besar dan para tetangga.

"Garis besarnya seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SSL sudah melakukan persiapan.

Kerugian imateriil itu kan menyangkut nama baik keluarga dan sebagainya," ujar Sarjono.

Sarjono mengatakan, putusan tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran semua pihak.

"Jadi pembelajaran buat yang lain-lain, biar tidak seenaknya, harus tanggung jawab. Kan banyak kasus begitu, tapi tidak sampai pengadilan. Ini buat pelajaran agar tidak main-main dengan perempuan," kata Sarjono.

Alasan Pihak Perempuan Menggugat

Orangtua SSL (31) mengaku awalnya tidak ada niatan untuk mengajukan gugatan terhadap AS (31) lantaran batal menikahi anaknya.

Sarifah (66), ibu SSL mengatakan, akhirnya mengajukan gugatan karena AS membatalkan rencana pernikahan secara sepihak.

"Sudah lamaran sudah apa, tapi AS dengan perempuan lain, jadi anak saya marah," kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).

Sarifah mengaku, sebenarnya tidak mempersoalkan jika pembatalan rencana pernikahan itu dibicarakan baik-baik.

"Kalau enggak jadi (menikah) sebenarnya tidak apa-apa".

"Tapi yang laki-laki datang ke sini (menyampaikan pembatalan pernikahan) dengan dua temannya," ujar Sarifah.

Bahkan saking kagetnya mendengar kabar tersebut, Sarifah saat itu sampai pingsan.

"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa temannya," kata Sarifah.

Sarifah mengungkapkan, saat itu keluarga telah mempersiapkan rencana pernikahan putri ketiga dari tiga bersaudara ini.

"Sudah persiapan menyiapkan undangan, sudah ngasih tahu pemain organ tunggal, nanti kalau anak saya nikah main di sini, sudah disanggupi," ujar Sarifah.

Diberitakan sebelumnya, MA menjatuhi hukuman sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Musababnya, AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31), kembang desa tetangganya, tepatnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Namun orangtua AS (32), Sumarto (56), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta karena tidak memiliki uang.

Orangtua Pria Tidak Mau Bayar

S

 
Sumarto (56), orang tua AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Kini orangtua pria berinisial AS (32) itu pun kebingungan.
Ia enggan membayar denda tersebut karena tak memiliki uang.

Orangtua AS, Sumarto (56) mengaku, baru mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan sanksi bagi anaknya tersebut.

"Yang jelas saya tidak mau bayar, karena tidak punya uang," kata Sumarto saat ditemui di rumahnya di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).

Sumarto mengaku kecewa terhadap keluarga calon istri anaknya, karena pembatalan rencana pernikahan tersebut berujung ke meja hijau.

"Andai kata orangtua perempuan itu bilang sama saya, saya bisa bicarakan secara kekeluargaan."

"Saya kira kurang etis (kalau dibawa ke jalur hukum)," ujar Sumarto.

Menurut Sumarto, keluarga calon istri anaknya merupakan kerabat jauh.

"Itu masih saudara juga, masih tentangga (desa). Lebih bagusnya sidang keluarga," katanya.

Sumarto menceritakan, pada tahun 2018 melamar SSL untuk anaknya, AS.

Saat itu berdasarkan kesepakatan keluarga, pernikahan akan dilangsungkan setahun kemudian.

"Saya ngomong tunggu satu tahun, karena istri saya baru meninggal."

"Sebelum satu tahun, di tengah jalan ada masalah, anak saya enggak mau, minta putus," tutur Sumarto.

Dia mengaku sebenarnya berniat menyampaikan pembatalan pernikahan tersebut secara baik-baik.

"Saya belum sempat ke sana (keluarga SSL), tahu-tahu ada surat panggilan dari pengadilan, saya jadi setengah emosi," kata Sumarto.

Diberitakan sebelumnya, MA menjatuhi hukuman sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Penyebabnya, AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31), kembang desa tetangganya, tepatnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Pembangunan Masjid Agung Tamiang Kembali Tertunda

Baca juga: Menjelang Ramadhan 2021, Ini Beragam Manfaat Kesehatan dan Risiko yang Harus Dihindari Selama Puasa

Baca juga: Foto Syurnya Dikuasai Orang Tak Dikenal, Wanita Ini Pasrah Dipaksa Berhubungan Tak Senonoh

 Kompas.com dengan judul "Orangtua Pria yang Dihukum MA Rp 150 Juta di Banyumas: Saya Tidak Mau Bayar"

"Kekasih Batal Menikahi Dihukum Bayar Rp 150 Juta, Ini Alasan Perempuan di Banyumas Menggugat",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved