Berita Sabang
Jaksa Tetapkan Eks Kadis Perhubungan Sabang Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Perkaranya
IS diduga berperan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM)/gas, pelumas, dan suku cadang.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menetapkan IS, mantan kepala dinas (kadis) Perhubungan Kota Sabang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (10/3/2021).
IS diduga berperan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM)/gas, pelumas, dan suku cadang pada dinas tersebut tahun anggaran 2019.
"Setelah melakukan serangkaian penyidikan terhadap kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM)/gas, pelumas, dan suku cadang tahun anggaran 2019, tim penyidik Kejari Sabang akhirnya menetapkan IS sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan di Banda Aceh.
Munawal menyatakan, tim penyidik telah memperoleh gambaran perhitungan kerugian keuangan negara yaitu, Rp 577.295.631, dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairkan sebesar Rp 1.567.456.331, dari DPPA Rp 1.656.190.846.
Selain IS, jaksa juga menetapkan SH (manager SPBU No. 14.235409 tahun 2019), sebagai tersangka.
Baca juga: Pakar Hukum AS Tuduh China Melakukan Genosida Muslim Uighur Secara Sistematis di Provinsi Xinjiang
Baca juga: BREAKING NEWS - Rumah Pasutri Lansia Miskin di Gampong Baroh Langsa Lama Hangus Terbakar
Baca juga: VIDEO Menikmati Durian “Runtuh” Langsung dari Kebun di Bener Meriah, Memiliki Aneka Varian Rasa
"Tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka lagi jika dikemudian hari penyidik menemukan fakta baru," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal Jo 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)