Oknum ASN Bakar Kantor Bupati Terancam 12 Tahun Penjara

Hen (40), Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Bupati Bireuen

Editor: hasyim
For Serambinews.com
Kanit Identifikasi Polres Bireuen, Senin (08/03/2021) sedang meneliti penyebab kebakaran di gedung Kantor Bupati Bireuen. 

BIREUEN - Hen (40), Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Bupati Bireuen pada Senin (8/3/2021) pagi, terancam hukuman 12 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut harus dihadapi oleh Hen karena ia dipersalahkan melanggar Pasal 187 KUHP ayat (1).

“Dalam pasal itu disebutkan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang. Inti dari perbuatan tersangka (Hen) adalah melanggar pasal tersebut,” jelas Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim, AKP Fadilah Aditya Pratama SIK, kepada Serambi, Selasa (9/3/2021).

Menurut Kasat Reskrim, tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan dari seputaran rumahnya sudah dibawa ke Mapolres Bireuen pada Senin (8/3/2021). Tim penyidik, sambung AKP Fadilah, hingga kini masih memeriksa tersangka.

“Petugas juga akan memintai keterangan sejumlah anggota Satpol PP dan WH Bireuen menyangkut pengamanan Kantor Bupati Bireuen yang dilakukan selama ini. Langkah itu kita lakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Bireuen.

Akan ada sanksi

Terpisah, Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi, mengatakan, Setiap PNS atau ASN yang melakukan pelanggaran seperti oknum yang membakar Kantor Pemerintahan Pemkab Bireuen pada Senin (8/3/2021), tentu akan ada sanksinya. Pembakaran fasilitas pemerintah oleh oknum ASN seperti yang dilakukan oleh Hen, menurutnya, termasuk perbuatan yang tidak terpuji dan sudah di luar batas akal sehat.

"Untuk tindakan seperti itu tentu ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk tindakan kriminal yang dilakukan, oknum ASN tersebut sekarang sedang diperiksa polisi. Sementara yang hubungannya dengan tindakan indisipliner, ada Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," jelas Muzakkar  kepada Serambi, seusai upacara peringatan HUT Ke-71 Satpol PP, HUT Ke-59 Satlinmas, dan HUT Ke-18 Wilayatul Hisbah, di halaman Pendopo Bupati setempat, Selasa (9/3/2021).

Jika menurut undang-undang ASN yang melakukan pelanggaran harus diberhentikan, sambung Bupati, maka oknum tersebut akan diberhentikan. Seiring dengan kejadian itu, Muzakkar berharap agar Satpol PP meningkatkan pengamanan di Kantor Bupati maupun SKPK lingkup Pemkab Bireuen dan menambah jumlah personelnya. "Jangan hari ini ada dari internal kita yang membakar kantor, nanti datang orang luar ikut-ikutan bakar kantor," ungkap Bupati.

Karena pembakaran itu didahului dengan pencurian peralatan kerja milik Bappeda Bireuen, Muzakkar juga berharap agar hal ini dapat diantisipasi lebih awal. Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang dan berdampak buruk terhadap pelayanan kepada masyarakat. "Untuk penanganan kasus pembakaran, kita serahkan kepada polisi," pungkasnya.

Seperti diberitakan kemarin, Kantor Bupati Bireuen atau Kantor Pusat Pemerintahan Pemkab Bireuen yang berlokasi di kawasan Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Senin (8/3/2021) pagi sekitar pukul 06.00 WIB, terbakar. Awalnya, musibah tersebut diduga terjadi akibat korslet listrik (hubungan arus pendek). Tapi, belakangan diketahui bahwa kantor itu dibakar oleh Hen (40), oknum PNS yang bertugas di Kantor Camat Jeunieb, kabupaten yang sama. (yus)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved