Breaking News

Berita Langsa

7 Gampong di Langsa belum Bisa Cairkan DD Tahap II, Harus Revisi Kegiatan 8 Persen untuk Covid-19

Tujuh gampong dari 66 gampong yang ada di wilayah Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, hingga kini belum bisa mencairkan dana desa (DD) tahap II tahun...

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kepala Dinas Pemberdayaan Maayarakat Gampong (DPMG) Kota Langsa, Al Azmi SSTP MAP. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tujuh gampong dari 66 gampong yang ada di wilayah Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, hingga kini belum bisa mencairkan dana desa (DD) tahap II tahun 2021.

Belum bisa dicairkannya DD tahap II ini karena adanya PMK RI Nomor 17/PMK.07/2021, yang intinya 8 persen kegiatan dalam DD  harus dialihkan ke penanganan covis-19.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kota Langsa Al Azmi SSTP MSP, kepada Serambinews.com, Jumat (12/3/2021) mengatakan, ketujuh gampong belum mencairkan DD tahap II APBN 2021 ini adalah Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat.

Lalu, Gampong Matang Panyang dan Gampong Seneubok Antara, Kecamatan Langsa Timur, dan Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.

Kemudian, Gampong Serambi Indah, Gampong Paya Bujok Seleumak, Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Baro.

Menurut Al Azmi, ketujuh gampong ini belum bisa mencairkan DD tahap II ini karena adanya peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 17/PMK.07/2021.

Tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan penanganannya.

"Pencairan DD tahap II APBN Ini harus merobah kegiatan mengacu PMK Nomor 17, yakni 8 persen kegiatan setiap gampong harus dialihkan untuk kegiatan covid-19," ujarnya.

Sedangkan 49 Gampong lainnya, tambah Al Azmi, telah duluan mencairkan DD tahap II ini sebelum terbitnya PMK Nomor 17 tersebut.

Namun demikian, ke 49 Gampong yang telah mencairkan DD tahap II pada pengajuan pencairan DD tahap III ke depan harus tetap mengacu PMK Nomor 17. 

"Ke 49 Gampong yang telah duluan mencairkan DD tahap II, pada pencairan tahap III nanti harus mengalihkan 8 persen kegiatan ke penanganan covid-19," jelasnya.

Sementara 7 gampong yang belum bisa melakukan pencairan DD tahap II, kini Pemerintah Gampong terkait sedang mervisi kegiatan 8 persen ini untuk dialihkan ke kegiatan penanganan covid-19 sesuai PMK Nomor 17.(*)

Baca juga: Petani Harus Terdaftar dalam E-RDKK, Agar Dapat Pupuk Subsidi, Petani Aceh Banyak belum Terdaftar

Baca juga: Kisah Dua Gadis Saling Beri Kejutan Ulang Tahun, Terkejut dan Sama-sama Bingung

Baca juga: Dari Bawang Merah hingga Tomat,Ini 5 Bahan Alami yang Bantu Kurangi Bintik atau Flek Hitam di Wajah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved