Breaking News

Berita Banda Aceh

Petani Harus Terdaftar dalam E-RDKK, Agar Dapat Pupuk Subsidi, Petani Aceh Banyak belum Terdaftar

Oleh karena itu, pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh mengimbau kelompok tani padi, jagung, kedelai, dan lainnya yang nama anggotanya belum

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
DOK DISTANBUN BIREUEN
Seorang penyalur pupuk subsidi di Kutablang Bireuen memperlihatkan lampiran e-RDKK kelompok tani kepada petani yang akan menebus pupuk di kiosnya. 

Oleh karena itu, pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh mengimbau kelompok tani padi, jagung, kedelai, dan lainnya yang nama anggotanya belum terdaftar dalam aplikasi E-RDKK, agar mendaftar.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petani harus terdaftar dalam Aplikasi Elektronik Recana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) agar dapat pupuk subsidi dari pemerintah pusat. 

Oleh karena itu, pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh mengimbau kelompok tani padi, jagung, kedelai, dan lainnya yang nama anggotanya belum terdaftar dalam aplikasi E-RDKK, agar mendaftar.

Ya, mendaftar kembali ke mantri tani atau admin di Kantor Balai Penyuluh Pertanian kecamatan masing-masing. 

Cara serahkan foto copy KTP agar identitas yang bersangkutan didaftar kembali oleh petugas ke dalam E-RDKK. 

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Ir Chairil Anwar MP, menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, Jumat (12/3/2021). 

Menurutnya, hingga kini masih banyak anggota kelompok tani belum terdaftar dalam aplikasi E-RDKK musim tanam padi 2020/2021, sehingga dirinya belum bisa menebus pupuk subsidi.

Dengan demikian para kelompok tani itu harus mendaftar. 

Baca juga: Fosil Tengkorak Nenek Moyang Gajah di Turki, Berusia 7,5 Juta Tahun Jenis Choerolophodon Pentelici

Baca juga: Dari Bawang Merah hingga Tomat,Ini 5 Bahan Alami yang Bantu Kurangi Bintik atau Flek Hitam di Wajah

Baca juga: Reaksi Panik Gading Marten saat Tahu Video Syur Mantan Istri Bocor, Gisel: Dia Khawatir Nasib Gempi

“Setiap kecamatan sudah  ada mantri tani atau admin di Kantor BPP, ke sana lah kelompok tani mendaftarkan anggota taninya yang belum terdaftar dalam daftar E-RDKK,” kata Chairil Anwar. 

Chairil menjelaskan, dalam aturan baru Kementan, petani baru bisa menebus pupuk subsidi, jika dirinya terdaftar dalam dokumen E-RDKK yang dimiliki kios pengecer pupuk subsidi.

Petani yang namanya belum terdaftar dalam aplikasi E-RDKK, tegas Chairil Anwar, tidak bisa menebus pupuk subsidi pemerintah.

Pendaftaran E RDKK untuk anggota kelompok tani, menurut Chairil Anwar, sudah pernah dibuka pada bulan Desember 2020 lalu.

Namun, karena masih sedikit yang mendaftar, maka dibuka dan  diupdate kembali pada awal Februari 2021  oleh Mantri Tani di Kecamatan dan pihak Kementan.

Chairil mengatakan petani padi, jagung, kedelai dan lainnya, tentu lebih memilih pupuk subsidi, karena harganya jauh lebih murah karena sudah disubsidi pemerintah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved