Otomotif

Biaya Perpanjangan SIM, Mulai Rp 30 Ribu Sampai Rp 200 Ribuan, ini Rinciannya

Biaya mengurus perpanjangan Surat izin mengemudi (SIM), mulai dari Rp 30 ribu sampai Rp 200 ribuan, tergantung jenisnya.

Editor: M Nur Pakar
Satpas SIM Daan Mogot
Kartu RFID yang digunakan untuk pengujian SIM Motor 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Biaya mengurus perpanjangan Surat izin mengemudi (SIM), mulai dari Rp 30 ribu sampai Rp 200 ribuan, tergantung jenisnya.

SIM ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang, jika masa berlakunya habis.

Sebaiknya, sebelum masa berlaku habis, SIM sudah diperpanjang.

SIM perlu diperpanjang karena merupakan syarat seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor.

Maik mobil maupun sepeda motor di jalan raya.

Baca juga: Perpanjangan SIM Cukup di Rumah Mulai April 2021, Korlantas Polri Siapkan Aplikasi Berbasis TI

Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM tersebut dicetak.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tidak Buka Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan Guru, Simak Penjelasan Berikut Ini

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

•SIM A: Rp 80.000

•SIM B1: Rp 80.000

•SIM B2: Rp 80.000

•SIM C: Rp 75.000

•SIM C1: Rp 75.000

•SIM C2: Rp 75.000

•SIM D: Rp 30.000

•SIM D khusus D1: Rp 30.000

*SIM Internasional: Rp 225.000

Baca juga: Ketua Umum Demokrat AHY Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dugaan Pemalsuan Akta Pendirian Partai

Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan C"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved