Ketua Umum Demokrat AHY Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dugaan Pemalsuan Akta Pendirian Partai
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai ke Bareskrim Polri.
Sementara itu, penyidik menyatakan masih perlu mendalami laporan dan barang bukti yang diserahkannya.
Minta Laporannya terhadap AHY Diproses
Bareskrim Polri masih mendalami laporan eks kader Partai Demokrat, Darmizal terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai.
Belum ada laporan polisi (LP) yang diterbitkan penyidik untuk laporan perkara tersebut.
"Kami putuskan untuk bertemu kembali hari Selasa (16/3/2021). Apakah ini bisa dilanjutkan ke proses pelaporan atau tidak, karena teman-teman penyidik membutuhkan waktu untuk menelaah," kata kuasa hukum Darmizal, Rusdiansyah, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Rusdiansyah mengatakan, salah satu alasan penyidik tidak menerbitkan LP untuk perkara tersebut karena dianggap dapat diselesaikan secara internal di mahkamah partai.
Ia pun mengaku sempat terjadi perdebatan yang cukup alot dengan penyidik.
"Tindakan pemalsuan semestinya diproses di kepolisian," ujar Rusdiansyah.
Menurut dia, AHY diduga telah memalsukan akta otentik AD/ART terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020.
AHY dianggap secara diam-diam mencantumkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri Partai Demokrat.
Rusdiansyah menuding pencantuman SBY itu tanpa melalui mekanisme partai.
Menurut Rusdiansyah, SBY bukan salah satu pendiri atau founding fathers Partai Demokrat.
Sebab, pada akta pendirian Partai Demokrat tahun 2001 tidak ada nama SBY.
"Jadi di tahun 2020 saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres bahwa the founding fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng".
"Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," papar dia.