Pemkab Siap Berantas Rentenir, Gencarkan Sosialisasi ke Gampong-gampong
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie siap memberantas praktik yang dijalankan rentenir alias 'bank 47' yang masih marak beroperasi di wilayah
SIGLI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie siap memberantas praktik yang dijalankan rentenir alias 'bank 47' yang masih marak beroperasi di wilayah tersebut. Sebab praktik pemberian pinjaman dana segar dengan bunga besar sudah sangat meresahkan masyarakat. Konon korbannya adalah nyak-nyak di pasar yang belum paham mengenai praktik riba yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam.
Untuk memberantas praktik haram tersebut, Pemkab Pidie gencar menyosialisasikan hal tersebut ke para ulama dan dai untuk selanjutnya disampaikan ke masyarakat lewat mimbar-mimbar. Selain itu, pemerintah juga menginstruksikan ke para camat dan unsur Muspika untuk mengimbau masyarakatnya agar terhindar dari praktik itu.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud ST, di sela Seminar Edukasi Keuangan Syariah yang digelar Harian Serambi Indonesia bekerja sama dengan Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) Syariah di Gedung Pidie Convention Center (PCC), Kamis (11/3/2021). Kegiatan itu bertema "Solusi Untuk Ummat".
Menurut Fadhlullah TM Daud, praktik rentenir harus dilawan bersama. Ulama melalui mimbar telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa haram meminjam uang pada rentenir karena adanya riba. Tak hanya itu, sebanyak 23 camat dan 730 keuchik di Pidie juga telah menyatakan komitmennya untuk membasmi praktik tersebut .
"Keberadaan rentenir sangat membahayakan. Praktik rentenir dalam jangka panjang tidak menyehatkan dan merusak sendi-sendi ekonomi masyarakat kecil," ucap Wakil Bupati Pidie. Sebab, kata Wabup, keberadaan rentenir sangat menyiksa pedagang-pedagang kecil.
Wakil Bupati mengatakan, hadirnya BTPN Syariah di wilayah itu diharapkan mampu mengantisipasi praktik rentenir di Pidie. Perbankan dengan sistem syariah akan sangat membantu masyarakat. "Jadi, pinjamlah modal di bank syariah yang tidak memerlukan agunan fisik. Cukup dengan kejujuran dan disiplin serta memiliki kemauan keras meningkatkan usaha," kata Wabup Fadhlullah.
Sementara itu, Keuchik Blang Asan, Muhammad Yusuf pada kesempatan itu mengaku bahwa rentenir sudah dua kali menyewa rumah untuk dijadikan kantor di Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli. Dalam praktiknya, mereka meminjamkan dana Rp 1 juta hingga Rp 10 juta ke masyarakat dengan bunga yang besar. "Kami minta ketegasan Pemkab untuk memberantas praktik rentenir di Pidie," harapnya.
Sedangkan perwakilan OJK Aceh, Elsa Novira Reihanda mengatakan, aktivitas simpan pinjam yang dijalankan harus dapat izin dari OJK. Jika tidak ada izin dari OJK, maka masyarakat harus melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi OJK. "Praktik rentenir harus dilapor ke Satgas Waspada Investasi OJK, sebab investasi yang mereka lakukan diduga ilegal," katanya.
Menanggapi persoalan rentenir, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan, ada dua solusi untuk memberantas praktik rentenir di tengah masyarakat. Pertama, ada 10 pengusaha atau dermawan yang masing-masing memberikan Rp 10 juta, sehingga terkumpul dana Rp 100 juta. Dana tersebut lalu diberikan kepada nyak-nyak sebagai modal berjualan di pasar.
Solusi kedua, sambung Lem Faisal, gampong harus menghidupkan reusam dengan memberikan sanksi kepada rentenir yang melakukan aktivitas di gampong. Ditambahkan, tak dapat dipungkiri bahwa rasa kasih sayang di hati umat Islam saat ini telah terkikis. Untuk itu, menurutnya, rasa tersebut harus dihidupkan kembali demi menghidupkan ekonomi umat.(naz)