Berita Aceh Utara
Pelaku Pembakaran Sepmor di Aceh Utara Tertangkap Mencuri Uang di Banda Aceh
Setelah sebulan lebih menjadi buronan dalam kasus pembakaran sepeda motor, seorang pria di Aceh Utara akhirnya tertangkap di Banda Aceh.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Setelah sebulan lebih menjadi buronan dalam kasus pembakaran sepeda motor (sepmor) seorang pria di Aceh Utara akhirnya tertangkap di kawasan Banda Aceh.
Pria tersebut adalah Syahrul (25) warga Desa Alue Caplie Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Namun, pria tersebut ditangkap di Banda Aceh, bukan karena kasus pembakaran sepmor yang terjadi pada 1 Februari 2021.
Namun, pemuda tersebut kembali terlibat dalam kasus kriminal lainnya. Syahrul ditangkap dalam kasus pencurian uang di sebuah toko.
Belakangan terungkap, kalau Syahrul juga terlibat dalam kasus pembakaran sepmor.
Diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Aceh Utara bersama Polsek Seunuddon memburu pria yang membakar sepeda motor (Sepmor) milik Marsudi (23) warga Desa Alue Capli Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Baca juga: Ritual Mandi Bersama Pria, Wanita dan Anak-anak Aliran Hakekok Diklaim Bersihkan Dosa, MPU: Sesat
Baca juga: Pakar AS Sebut Covid-19 tidak akan Hilang, Begini Penjelasannya
Baca juga: Harga Emas Turun, Berikut Daftar Lengkap Harga Emas Hari Ini Sabtu 13 Maret 2021
Baca juga: Cara Mendaftar SIM secara Online, Pendaftaran SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Sepmor Supra 125 milik Marsudi dibakar oleh seorang pria Syahrul (25) asal Kecamatan Seunuddon pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 20.00 WIB di sebuah warung kopi kawasan Desa Alue Caplie Kecamatan Seunuddon.
Akibat kejadian itu, bukan hanya sepmor yang terbakar, tapi Marsudi juga menderita luka bakar karena berupaya memadamkan api dari sepmor yang korban pinjam dari Iparnya.
“Tersangka Syahrul dijemput polisidi Polsek Lueng Bata Banda Aceh,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi kepada Serambinews.com, Sabtu (13/3/2021).
Tersangka dijemput pada 11 Maret2021. Sebelumnya, kata AKP Fauzipada 10 Maret 2021, tersangka diamankan warga kemudian dibawa ke Polsek Lueng Bata karena mencuri uang sejumlah Rp 60 ribu di sebuah toko.(*)