Polisi Amankan Dua Perempuan, Diduga Pekerjakan 3 Anak di Bawah Umur di Tempat Hiburan Malam

Keduanya diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang. Tepatnya mempekerjakan anak bawah umur di tempat hiburan malam.

Editor: Mursal Ismail
Tribun Timur/Tommy Paseru
Dua pelaku perdagangan orang ditangkap Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, Sabtu (13/3/2021) 

Keduanya diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang. Tepatnya mempekerjakan anak bawah umur di tempat hiburan malam

SERAMBINEWS.COM - Personel Satuan Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan perempuan berinisial FN (26) dan SS (31) Sabtu (13/3/2021). 

Keduanya diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang. Tepatnya mempekerjakan anak bawah umur di tempat hiburan malam

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan menyebutkan ketiga korban diperdagangkan dua pelaku, kemudian dipekerjakan di salah satu tempat hiburan malam di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah.

"Dua pelaku dikenakan tindak pidana perdagangan orang, lebih pastinya dua pelaku merekrut lalu memperkerjakan tiga korban di THM," papar AKP Jon.

Pelaku ditangkap di Luwuk Banggai pada Minggu (7/3/2021) lalu.

Baca juga: Dekranasda Pamerkan Hasil Kerajinan Gayo, Pada Launching Pojok Kreatif

Baca juga: Barcelona Harus Akui Keunggulan Finalis Paris Saint-Germain dengan Agregrat

Baca juga: Liverpool Nyaris tak Miliki Peluang untuk Pertahankan Gelar Juara

Atas perbuatannya dua pelaku dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Adapun ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pekerjakan 3 Anak di Bawah Umur di Tempat Hiburan Malam, 2 Perempuan Diamankan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved