Polisi Amankan Dua Perempuan, Diduga Pekerjakan 3 Anak di Bawah Umur di Tempat Hiburan Malam
Keduanya diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang. Tepatnya mempekerjakan anak bawah umur di tempat hiburan malam.
Keduanya diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang. Tepatnya mempekerjakan anak bawah umur di tempat hiburan malam.
SERAMBINEWS.COM - Personel Satuan Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan perempuan berinisial FN (26) dan SS (31) Sabtu (13/3/2021).
Keduanya diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang. Tepatnya mempekerjakan anak bawah umur di tempat hiburan malam.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan menyebutkan ketiga korban diperdagangkan dua pelaku, kemudian dipekerjakan di salah satu tempat hiburan malam di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah.
"Dua pelaku dikenakan tindak pidana perdagangan orang, lebih pastinya dua pelaku merekrut lalu memperkerjakan tiga korban di THM," papar AKP Jon.
Pelaku ditangkap di Luwuk Banggai pada Minggu (7/3/2021) lalu.
Baca juga: Dekranasda Pamerkan Hasil Kerajinan Gayo, Pada Launching Pojok Kreatif
Baca juga: Barcelona Harus Akui Keunggulan Finalis Paris Saint-Germain dengan Agregrat
Baca juga: Liverpool Nyaris tak Miliki Peluang untuk Pertahankan Gelar Juara
Atas perbuatannya dua pelaku dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Adapun ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pekerjakan 3 Anak di Bawah Umur di Tempat Hiburan Malam, 2 Perempuan Diamankan
