Berita Nagan Raya
Komplotan Perampok Toke Sawit di Nagan Raya Divonis 8 Tahun
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 9 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 9 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya telah menjatuhi hukuman penjara terhadap tiga terdakwa pada sidang penutup Rabu lalu (10/3/2021).
Tiga terdakwa terlibat kasus perampokan atau pencurian dengan kekerasan terhadap toke sawit asal Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada September 2020 silam.
Hakim menjatuhi hukuman penjara terhadap komplotan perampok dengan terdakwa meliputi Dicky Saputra (34), Sulaiman (36) dan Heri Agustian (43) masing-masing 8 tahun.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 9 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.
Baca juga: Bunin, Desa yang Warganya Saat Panen Buah-Buahan Berbagi dengan Orang Utan
Baca juga: Saddil Ramdani Ingin Beri Kontribusi Terbaik di Klub Sabah FC
Baca juga: Gawat! KPI Bakal Panggil Stasiun TV Tayangkan Langsung Lamaran hingga Pernikahan Aurel dan Atta
Informasi diperoleh Serambinews.com, Sabtu (13/3/2021) dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya menjelaskan, sidang vonis kasus tersebut digelar Rabu (10/3/2021) lalu.
Sidang digelar melalui vidcon yakni majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Suka Makmue, sedangkan ketiga terdakwa berada di Lapas Meulaboh tempat selama ini mereka ditahan.
Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa I Dicky Syahputra, terdakwa ll Sulaiman dan terdakwa llI Heri Agustian telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut di atas oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun," sebut hakim ketua.
Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan.
Terhadap vonis tersebut, hakim mempertanyakan kepada tiga terdakwa dan JPU serta menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakusumah SH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH MH kepada Serambinews.com mengakui bahwa kasus perampokan di Darul Makmur sudah sidang vonis.
"Terdakwa masing-masing divonis 8 tahun penjara," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, komplotan perampok menyekap Suryanto alias Acucuk dan keluarganya, warga Desa Suka Raja, Darul Makmur, Nagan Raya pada 25 September 2020.
Pelaku menggunakan parang dan penutup wajah membawa kabur milik korban yang sehari-hari berprofesi sebagai toke sawit.
Pada akhir Oktober 2020 atau sebulan setelah kasus itu, tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu personel Polsek Pangkalan Susu di kawasan Langkat, Sumatera Utara (Sumut) di dua lokasi terpisah.
Tiga pelaku yang dibekuk dua orang asal Sumut dan seorang menetap di Darul Makmur Nagan Raya.
Selain membekuk tiga pelaku, polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya satu unit sepmor milik korban.
Informasi lain menjelaskan, seorang pelaku lain dalam kasus perampokan terhadap Suyanto toke sawit di Nagan Raya hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Nagan Raya.
Buron tersebut adalah Rencana Sembiring (38) warga Sumut. Selain itu, mobil korban jenis Innova juga masih pada pelaku yang DPO tersebut.(*)