BLT UMKM

Catat! Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Maret 2021, Siapkan KTP hingga Nomor Telepon

Program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air.

Editor: Nur Nihayati
Instagram kemenkopukm
situs resmi siapbersamaumkm.com untuk dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta 

Program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air. 

SERAMBINEWS.COM - Jangan lewatkan kesempatan ini mengurus bantuan BLT UMKM.

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjutkan untuk 2021.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani,  pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

Program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Ungkap Sosok Ustaz Syam atau Syam El Marusy yang Menikah dengan Selebgram Jihan Salsabila

Baca juga: BNN Aceh Gandeng Pengamen Jalanan Menyuarakan Perang Melawan Narkoba

Baca juga: Kehidupan Kulit Hitam Tidak Penting: Dunia Tetap Bungkam, Houthi Membantai Migran Afrika di Yaman

Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari depkop.go.id:

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Dapat BLT UMKM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Begini Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Maret 2021, Siapkan KTP hingga Nomor Telepon, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved