CPNS 2021

Ini Besaran Gaji CPNS/PPPK 2021 Berijazah SMA/Sederajat, Biasa Formasi Diterima di Instansi Ini

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
sscn.bkn.go.id
Segini besar gaji pokok yang akan diterima jika mendaftar CPNS atau PPPK menggunakan ijazah SMA sederajat. 

Simak penjelasan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono berikut ini.

SERAMBINEWS.COM - Mau daftar CPNS atau PPPK 2021 menggunakan ijazah SMA/sederajat, berapa besar gaji pokok yang bakal diterima?

Simak penjelasan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono berikut ini.

Tidak lama lagi, seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 bakal dibuka.

Jika sesuai dengan perencanaan, pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 akan dibuka pada bulan April mendatang.

Sementara formasi jabatannya dipastikan akan diumumkan pada bulan Maret ini.

Seperti yang sudah dikabarkan sebelumnya, dalam penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini, pemerintah akan membuka sebanyak 1,3 juta lowongan.

Formasi itu juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang nantinya akan menempati berbagai instansi baik di pemerintahan pusat maupun daerah.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Hampir Dibuka, Simak! Ini 6 Dokumen yang Harus Diunggah di sscn.bkn.go.id

Baca juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021, Pelamar Wajib Tau Beda Tahapan Seleksi CPNS & PPPK Ini, Hati-Hati!

Untuk komposisinya, terbanyak ialah formasi guru dengan jumlah kuota 1 juta orang, yang akan direkrut lewat jalur PPPK/P3K.

Diikuti formasi untuk tenaga kesehatan (nakes) di komposisi paling banyak urutan kedua dan jabatan fungsional tenaga teknis lainnya.

Berikut adalah rincian 1,3 juta formasi CPNS/PPPK yang dibuka pada tahun 2021.

1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk Pemda).

Pelamar formasi guru lewat jalur PPPK diwajibkan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dapodik Kemendikbud).

2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri atas:

Sebanyak 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved