Berita Aceh Utara
Ini Jawaban Camat di Aceh Utara Soal Warga Serbu Kantornya Untuk Minta Stempel
“Jadi saya bukan lari dari masyarakat. Kita tetap melayani masyarakat, silahkan bawa surat ke saya untuk kita teken dan kita stempel,” ujar Camat...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Jadi saya bukan lari dari masyarakat. Kita tetap melayani masyarakat, silahkan bawa surat ke saya untuk kita teken dan kita stempel,” ujar Camat Tanah Luas.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Camat Tanah Luas Aceh Utara, Usman SSOs berjanji akan membantu agar masyarakat agar mendapat pelayanan dalam pengurusan surat dan administrasi lainnya, karena keuchik di kecamatan itu sudah mengembalikan stempel.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Senin (15/3) menyerbu kantor Camat Tanah Luas, untuk mendapatkan stempel pada surat yang mereka bawa.
Pasalnya, selama keuchik di Kecamatan Tanah Luas, mengembalikan stempel ke Kantor Bupati Aceh Utara, pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat.
Kedatangan warga itu, ekses dari puluhan keuchikdi Kecamatan Tanah Luas, pada Senin (8/3) mengembalikan stempel ke Kantor Bupati Aceh Utara, di Lhoksukon.
Setelah perwakilan keuchik, mengikuti pertemuan dengan pemkab.
Hal itu dilakukan, sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong.
Baca juga: DPRK Aceh Tamiang Minta Jabatan Sekda Diisi Definitif
Camat Tanah Luas Usman SSos kepada Serambinews.com menyebutkan, dirinya berada di kantor sampai pukul 10.00 WIB.
Kemudian, dirinya mengikuti kegiatan di luar kantor.
“Jadi saya bukan lari dari masyarakat. Kita tetap melayani masyarakat, silahkan bawa surat ke saya untuk kita teken dan kita stempel,” ujar Camat Tanah Luas.
Disebutkan, surat-surat yang dibawa masyarakat sebelumnya meskipun tak ada stempel keuchik, dirinya bersedia untuk menstempel, agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap persoalan ini segera teratasi, kami juga sudah pernah diundang DPRK Aceh Utara untuk menjelaskan terkait persoalan tersebut,” ujar Usman. (*)
Baca juga: Polres Nagan Raya Tetapkan Status DPO untuk Pelaku Penusukan Warga Gunong Kong