Berita Banda Aceh

Kejati Aceh Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Muara Situlen Aceh Tenggara, Begini Modus Mereka

Penahanan tersangka diumumkan dalam konferensi pers oleh Kajati Aceh, Muhammad Yusuf di kantornya, Senin (15/3/2021).

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL          
Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, menggelar konferensi pers terkait penahanan empat tersangka kasus  dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang, Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2018 yang berlangsung di Kejati Aceh, Senin (15/3/2021). 

Penahanan tersangka diumumkan dalam konferensi pers oleh Kajati Aceh, Muhammad Yusuf di kantornya, Senin (15/3/2021).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan empat tersangka korupsi proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) tahun anggaran 2018. 

Pagu anggaran proyek ini Rp 11,6 miliar.

Keempat tersangka tersebut berinisial JNK selaku KPA pada proyek itu.

Saat itu ia menjabat Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh dan sekarang sudah pensiun.

Kemudian, SA selaku PPTK I UPTD V Aceh Tenggara, KN alias SG selaku Direktur Utama CV Beru Dinam, dan KI selaku Direktur Utama PT Pemuda Aceh Kontruksi.

Sedangkan satu tersangka lagi sudah meninggal.

Baca juga: Puluhan Warga Tanah Luas Aceh Utara ‘Serbu’ Kantor Camat, Ini Penyebabnya 

Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Syarat Umum, Syarat Dokumen Hingga Jalur dan Alur Seleksi Pendaftaran CPNS/PPPK

Baca juga: Anton Medan Terlibat Kriminal Sejak Belia, 14 Kali Keluar Masuk Penjara, Mualaf dan Kiprahnya Taubat

Penahanan tersangka diumumkan dalam konferensi pers oleh Kajati Aceh, Muhammad Yusuf di kantornya, Senin (15/3/2021).

Turut mendampingi Kajati saat konferensi pers itu, Aspidsus R Raharjo Yusuf Wibisono, Kabag TU Rachmadi, Koordinator Mohammad Farid Rumdana, dan Kasi Penkum, Munawal Hadi.

Kajati Muhammad Yusuf menyampaikan penahanan dilakukan setelah penyidik Kejati Aceh melakukan serangkaian penyidikan terhadap proyek peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Agara tahun anggaran 2018.

Kasus ini dimulai penyelidikan sejak tahun 2020.

Adapun pelanggaran hukum yang ditemukan dalam perkara itu, yaitu rekanan mengalihkan anggaran proyek Jalan Muara Situlen yang  statusnya jalan provinsi ke proyek Jalan Kuta Batu yang statusnya jalan kabupaten. 

Pengalihan itu dinilai telah melanggar hukum karena tidak sesuai kontrak. Selain itu, dari spek pekerjaan juga ditemukan masalah.

Bentuk pengalihan yang dilakukan yaitu mengubah total harga pekerjaan peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang dari Rp 10 miliar berkurang menjadi Rp 2.132.692.000. 

Selain itu, mengubah total harga pekerjaan peningkatan Jalan Kuta Batu-Kuta Cingkam II dari Rp 1.687.817.000 meningkat menjadi Rp 9.555.124.000.

“Terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Banda Aceh yang berada di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, selama 20 hari sejak tanggal 15 Maret 2021 sampai dengan 3 April 2021,” kata Kajati Muhammad Yusuf.

Mereka diancam dengan pidana primair dan subsidair yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved