Breaking News

Internasional

Parlemen Arab dan Jordania Kutuk Pembukaan Kedutaan Ceko di Jerusalem

Parlemen Arab dan Jordania mengutuk keras pembukaan kedutaan Republik Ceko di Jerusalem.

Editor: M Nur Pakar
AFP/Sebastian Scheiner / POOL
Perdana Menteri Ceko, Andrej Babis (kanan) bersama Menteri Luar Negeri Israel, Gabi Ashkenazi (tengah) dan Menteri Keamanan Publik, Amir Ohana membuka selubung peremian Kedutaan Ceko di Jerusalem, Kamis (11/3/2021). 

SERAMBINEWS.COM, DUBAI - Parlemen Arab dan Jordania mengutuk keras pembukaan kedutaan Republik Ceko di Jerusalem.

Keputusan itu dinilai bertentangan dengan hukum internasional.

Bahakn, melanggar hak-hak warga Palestina, kantor berita Petra melaporkan, Senin (15/3/2021).

Ketua Parlemen Arab, Adel Assomi meminta pemerintah dan parlemen Republik Ceko untuk tidak menindaklanjuti tindakan ilegal yang bertentangan dengan legitimasi internasional.

Kementerian Luar Negeri Jordania juga telah menyatakan kecamannya atas keputusan Republik Ceko.

Menggambarkannya sebagai pelanggaran mencolok hukum internasional.

Baca juga: Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Jerusalem Timur Terancam, ICC Sebut Sebagai Kejahatan Perang

"Setiap tindakan atau keputusan yang bertujuan mengubah status hukum kota suci itu tidak sah dan ilegal" kata juru bicara kementerian, Dhaifallah Ali Al-Fayez.

Praha membuka cabang Kedutaan Jerusalem dari Tel Aviv pada Kamis (11/3/2021).

Peresmiannya dihadiri oleh Perdana Menteri Ceko Andrej Babis, dua minggu setelah Israel mengirimkan beberapa ribu dosis vaksin Covid-19 ke Republik Ceko.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan pihaknya menganggap langkah Praha sebagai serangan terang-terangan terhadap rakyat Palestina.

Juga hak-hak rakyat Palestina dan pelanggaran mencolok hukum internasional.

Baca juga: Ribuan Orang Bergabung Dalam Pemakaman Seorang Rabi Terkemuka di Jerusalem, Abaikan Aturan Pandemi

Dia mengatakan hal itu akan merusak prospek perdamaian.

Di Kairo, Sekretaris Jenderal Liga Arab Ahmed Aboul Gheit mengatakan dalam sebuah pernyataan:

"Status hukum Jerusalem akan dipengaruhi oleh keputusan satu negara atau lainnya untuk membuka kantor perwakilan."

"Jerusalem Timur adalah tanah yang diduduki berdasarkan hukum Internasional."

Status Jerusalem merupakan salah satu masalah paling sulit dalam konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Israel mencaplok bagian timur kota dalam sebuah tindakan yang tidak diakui secara internasional dan menganggap seluruh Jerusalem sebagai ibukotanya.(*)

Baca juga: Pemuda Palestina di Jerusalem Timur Harus Penuhi Syarat Untuk Jadi Warga Negara Israel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved