Berita Aceh Utara

Empat Penyelundup Sabu Seberat 33 Kg Jalani Sidang Tuntutan Secara Virtual 

Mereka dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh pada Senin (9/11/2020) silam, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dokumen Kejari Aceh Utara 
Empat tersangka penyelundupan sabu-sabu 33 kilogram jalani sidang tuntutan di PN Lhoksukon, Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Empat pria yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu seberat 33 kilogram (Kg), Selasa (16/3/2021) hari ini, menjalani sidang dengan agenda mendengar materi tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara

Mereka dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh pada Senin (9/11/2020) silam, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, setelah berkasnya dinyatakan memenuhi unsur formil dan materil atau lengkap (P21).

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 33 kilogram.

Selain itu, tim juga membekuk empat tersangka dalam kasus itu yang diyakini sebagai jaringan pengedar sabu internasional pada  Minggu, 19 Juli 2020, di kawasan Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara

Empat pelaku masing-masing adalah, Irwansyah (43), warga Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, dan Saiful Bahri (47), asal Desa Kuta Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. 

Baca juga: Dua Pria Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu, Sembunyikan 1,15 Kilogram Sabu di Sepatu

Baca juga: Sabu 1,5 Kg Disembunyikan Dalam Kuali Tanah Liat di Kandang Ayam Milik Tauke Ini, Sekarang DPO

Baca juga: Setelah Sebelumnya Ganja, Kini Sabu tak Bertuan juga Ditemukan di Rutan Sigli, Begini Modusnya 

Kemudian, Ferizal (29), asal Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Sedangkan satu lagi, Iskandar (49), warga Desa Dama Pulo, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Irwansyah, Saiful Bahri, dan Iskandar ditangkap dalam mobil Tyota Avanza di kawasan Peureupok, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Sedangkan Ferizal di kawasan Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. 

“Hari ini,keempat klien saya menjalani sidang dengan agenda tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara,” ujar Taufik M Noer SH, pengacara empat terdakwa kepada Serambinews.com, Selasa (16/3/2021). 

Sidang tersebut diadakan secara virtual, di mana terdakwa mengikutinya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, tempat mereka ditahan. 

Baca juga: Lagi, Polisi Tangkap Penjual Chip Game Domino, Kali Ini di Aceh Barat Daya, Rp 3,2 juta Diamankan

Baca juga: Begini Kondisi Harga Pangan di Banda Aceh dan Aceh Besar Jelang Puasa, Relatif Stabil dan Stok Cukup

Baca juga: Delapan Penambang Emas Tertimbun Tanah Longsor, Dua Diantaranya Meninggal Dunia

Sedangkan jaksa mengikutinya di Kantor Kejari Aceh Utara yang berada di kawasan Desa Alue Buket, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved