Berita Abdya
Lagi, Polisi Tangkap Penjual Chip Game Domino, Kali Ini di Aceh Barat Daya, Rp 3,2 juta Diamankan
Jika merujuk kepada Qanun Jinayah yang berlaku khusus di Aceh, para tersangka permainan judi online ini dapat dihukum dengan hukum cambuk..
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Zaenal
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Permainan virtual atau game online Higgs Domino kembali menjadi sumber masalah.
Dua pemuda di Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan harus berurusan dengan polisi, karena tertangkap tangan sedang melakukan transaksi yang diduga terkait judi online.
Kedua pemuda itu berinisial DA (24) dan SA (37), salah satu warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah lain di Aceh, seperti di Langsa dan Gayo Lues.
Merujuk kepada Qanun Jinayah yang berlaku khusus di Aceh, para tersangka permainan judi online ini dapat dihukum dengan hukum cambuk.
Baca juga: BERITA POPULER - Mahasiswa Aceh Hilang 15 Tahun Hingga Pria Jual Chip Terancam Hukum Cambuk
Jual Beli Chip
Dalam kasus terbaru, aparat Satreskrim Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua pemuda yang diduga terlibat transaksi jual beli chip game online.
Kedua pemuda itu berinisial DA (24) dan SA (37), salah satu warga Kecamatan Susoh.
“Iya benar, kita ada melakukan penangkapan terhadap dua orang warga Kecamatan Susoh yang terlibat transaksi jual beli chip,” ujar Kabag Ops Polres Abdya, AKP Hariyono, Senin (15/3/2021).
Ia menyebutkan, penangkapan kedua pemuda tersebut, berawal dari laporan warga mengenai adanya transaksi chip judi online di kawasan tersebut yang kian meresahkan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya, petugas Satreskrim Polres Abdya langsung menuju ke lokasi tempat DA berjualan.
Petugas awalnya mengamati untuk memastikan kabar tentang transaksi jual beli chip game online Scatter tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi itu, anggota kita langsung bergerak ke TKP,” ungkapnya.
Setiba ke TKP, sebutnya, pada Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 00.30 WIB, pihak Satreskrim mendatangi sebuah kios yang berada di kawasan jalan lintas Banda Aceh-Tapaktuan di Gampong Durian Jangek.