Berita Aceh Utara
Honor Guru Kontrak Hingga Honor Majelis Keistimewaan Daerah & TPP PNS Aceh Utara Dikurangi Lagi
Honorarium Tenaga Kontrak Guru dan petugas pada Majelis Keistimewaan Daerah serta Tambahan Penghasilan PNS (TPP) Tahun 2021 berkurang lagi dari...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Honorarium Tenaga Kontrak Guru dan petugas pada Majelis Keistimewaan Daerah serta Tambahan Penghasilan PNS (TPP) Tahun 2021 berkurang lagi dari sudah ditetapkan sebelumnya dalam APBK 2021.
Pengurangan itu dilakukan Pemkab Aceh Utara untuk memenuhi permintaan Pemerintah Pusat sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Perhitungan rasionalisasi belanja dimaksudkan untuk mencapai 8 persen dari pengurangan DAU dan pengalihan DAU sesuai dengan amanat PMK Nomor 17/PMK.07/2021.
“Beberapa item kegiatan yang dilakukan rasionalisasi anggaran belanja meliputi Belanja Jasa Administrasi dan Tenaga Umum lainnya,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Dra Salwa MM, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Selasa(16/3/2021).
Selain itu, pengurangan juga dilakukan pada honorarium Tenaga Kontrak Guru pada Dinas Pendidikandan Kebudayaan (Disdikbud), honorarium Tenaga Guru Pendidikan Dayah.
Seterusnya pada honararium Majelis Keistimewaan Daerah yang meliputi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Majelis Adat Aceh (MAA), Baitul Mal sampai Tambahan Penghasilan PNS (TPP), atau Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) serta Pagu Belanja APBK.
“Setelah dikurangi Belanja Tertentu, Belanja Wajib, dan Jasa Umum lainnya, Jumlah yang harus dilakukan rasionalisasi mencapai Rp107 miliar lebih,” kata Salwa.
Ditambahkan, akibat adanya rasionalisasi anggaran belanja maka kondisi keuangan Pemkab Aceh Utara tahun 2021 semakin berat. Beberapa item anggaran belanja yang secara logis sangat tidak patut untuk dilakukan rasionalisasi, akan tetapi dengan kondisi saat ini hal itu terpaksa harus dilakukan.
“Hal ini sama sekali bukanlah keinginan Pemkab Aceh Utara, melainkan kebijakan atau keputusan dari Pemerintah Pusat yang mengurangi transfer DAU ke daerah, karena sebagian dana dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19 di tingkat Pusat,” kata Salwa.
Lanjut Salwa, dengan adanya rasionalisasi anggaran belanja tahun 2021, maka hanya anggaran untuk belanja rutin kantor yang tidak terkena dampak, seperti anggaran untuk gaji PNS, belanja listrik, internet dan air.
Sebab, jika anggaran tersebut terkena dampaknya, maka kegiatan kantor pemerintahan akan macet total atau bahkan tidak berjalan sama sekali.
Terkait dengan isu honorarium Siltap aparatur Gampong tahun 2021, Salwa mengatakan dengan kondisi keuangan Pemkab Aceh Utara sangat tidak mungkin untuk memenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 11 Tahun 2019.
“Semua honorarium yang ada dalam APBK Aceh Utara telah dipangkas setelah dilakukan rasionalisasi, mulai dari honorarium tenaga kontrak guru hingga honorarium majelis keistimewaan daerah seperti MPU,” pungkas Salwa.(*)
Baca juga: Sudah Pakai Sejak 2006, Jalan Rahasia untuk Selundupkan Senjata dan Amunisi KKB Papua Terbongkar
Baca juga: Petugas Dinsos Lhokseumawe Razia Gepeng, Lima Gelandangan dan Pengemis Diangkut
Baca juga: Kasus Siswi Madrasah Melahirkan di Sekolah, Pemuda Ini Siap Bertanggung Jawab dan Menikahi Korban