Berita Aceh Selatan

Pemkab Aceh Selatan Diminta Sediakan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara dalam

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Rizal, Pemuda Aceh Selatan 

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara dalam mencari keadilan dan kesetaraan di muka hukum. 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Rizal, seorang pemuda Aceh Selatan  berharap Pemkab dan DPRK Aceh Selatan segera membuat qanun bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu (miskin). 

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara dalam mencari keadilan dan kesetaraan di muka hukum. 

Alumnus Fakultas Hukum dan Syariah UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini menyampaikan hal itu kepada Serambinews.com di Tapaktuan, Aceh Selatan, Senin (15/3/2021).

"Program ini adalah bentuk dari kehadiran Pemerintah Aceh Selatan. 

Ya, kehadiran dalam upaya melindungi dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang sedang menghadapi permasalahan hukum, seperti Program Pemerintah Aceh Bidang Hukum," kata Rizal.  

Menurutnya, program bantuan hukum bagi masyarakat Aceh Selatan yang kurang mampu adalah langkah yang sangat diperlukan.

Baca juga: Hampir Setengah Bulan Hilang, Alhamdulillah Akhirnya Pria Asal Trumon Timur Ini Ditemukan Selamat

Baca juga: Launching ATM Beras Sehat, Bulog dan BMK Peruntukkan bagi 100 Penerima Manfaat

Baca juga: Wanita Perlu Ketahui 7 Hal Ini Atas Organ Kewanitaannya, Konsultasi ke Dokter Jika Alami Masalah Ini

Pasalnya dengan tersedianya program bantuan hukum gratis menjadi bagian upaya pemerintah dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada rakyat-nya.

"Kami mendukung Pemkab Aceh Selatan untuk meluncuran Program Aceh Selatan Hebat di Bidang Hukum, karena program ini sangat diperlukan untuk masyarakat kurang mampu.

Karenanya kita berharap legislatif segera memasukan dalam program legislasi (prolega) tentang bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, sebab selama hampir 2 tahun menduduki kantor rakya, mereka masih duduk santai," ungkapnya.

Rizal juga berharap Pemkab Aceh Selatan mendorong DPRK untuk segera membuat qanun bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu (miskin) agar terciptanya "Aceh Selatan hebat" dalam memberi pelayan hukum bagi masyarakat miskin di Aceh Selatan. "Supaya sejalur dengan Pemerintah Aceh," jelasnya.

Sebab, lanjut Rizal, Pemerintah Aceh dan DPRA telah menerbitkan regulasi lokal guna memperkuat upaya pemberian bantuan hukum bagi fakir miskin.

Hal tersebut, lanjutnya, tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2017, tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin di Aceh.

"Sedangkan aturan teknis bantuan hukum ini dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2019," urainya.

Selain di Provinsi Aceh, lanjut Rizal ada beberapa kabupaten di Aceh juga sudah melahirkan qanun tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Misalnya Kabupaten Aceh Barat sudah ada Qanun Nomor 4 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. 

"Untuk diketahui, bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2017 dan Pergub Nomor 10 tahun 2019. 

Ini merupakan regulasi lokal yang diterbitkan untuk memperkuat bantuan hukum bagi masyarakat, sehingga istilah ‘hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’ tidak ada lagi di Bumi Pala," pungkasnya. (*)


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved