CPNS 2021

UPDATE CPNS dan PPPK 2021, Pendaftaran Dibuka April-Mei, Soal SKB Harus di Panselnas

Untuk berita terbaru, ternyata soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan masuk ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada 1 Juni 2021.

Editor: Amirullah
Tribunnews
Info CPNS 2021 

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.

Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.

Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.

Baca juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021, Pelamar Wajib Tau Beda Tahapan Seleksi CPNS & PPPK Ini, Hati-Hati!

Sementara syarat untuk PPPK diantaranya:

1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).

2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

3. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

Adapun alur dan tahapan pendaftaran yang harus Anda perhatikan seperti:

1. Registrasi Akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

Sesudah Anda masuk di bagian depan laman sscasn.bkn.go.id, Anda bisa slide yang bergulir. Slide tersebut menunjukkan pendaftaran untuk CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK.

Anda tentukan pilihan pada PPPK kemudian klik Daftar Sekarang.

Untuk mengubah slide dan memilih PPPK bisa dengan klik tanda panah di bagian ujung kanan atau kiri slide.

Silahkan daftar akun di website resmi pendaftaran PPPK terlebih dahulu agar diarahkan ke ssp3k.bkn.go.id.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved