Habib Rizieq Shihab Walk Out dari Sidang, Hakim Murka: Jaksa Harus Tanggung Jawab!

Kericuhan sempat mewarnai sidang perdana dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pa

Editor: Faisal Zamzami
Youtube Kompas TV
Sidang online Rizieq Shihab diprotes 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sidang mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) sore, berjalan kacau.

Rizieq menolak ikut sidang dan memutuskan walk out dari persidangan yang dilangsungkan secara online itu.

Kericuhan sempat mewarnai sidang perdana dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) sore.

Awal Kericuhan

Ketegangan sudah mulai terasa ketika tim kuasa hukum Rizieq Shihab menolak sidang digelar secara virtual.

Mereka menolak karena klien mereka, Rizieq Shihab, tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Persidangan ini disiarkan melalui tayangan live streaming dari ruangan Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Rizieq, Munarman beralasan, sidang online hanya bisa digelar bila terdakwa setuju.

"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata Munarman.

Para tim kuasa hukum Rizieq bahkan berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk para JPU dan majelis hakim karena menolak menggelar sidang secara online.

Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Khadwanto menolak permintaan terdakwa.

Persidangan tetap dilanjutkan secara online.

"Berdasarkan hasil musyawarah hari ini, sidang akan dilanjutkan secara online," ucap Pimpinan Majelis Hakim Khadwanto.

Rizieq Ingin Dihadirkan Secara Langsung

Sependapat dengan tim kuasa hukumnya, Rizieq juga ingin menghadiri persidangan secara langsung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved