Info Beasiswa
Kabar Gembira! Pemerintah Aceh Buka Seleksi Calon Penerima Beasiswa Tahun 2021, Cek Syaratnya
Pengumuman penerima beasiswa tahun 2021 diterima Serambinews.com, Kamis (17/3/2021) dengan Nomor : BPSDM.421.1/349/2021.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh atau BPSDM Aceh mengeluarkan pengumuman mengenai seleksi calon penerima beasiswa 2021.
Pengumuman penerima beasiswa tahun 2021 diterima Serambinews.com, Kamis (17/3/2021) dengan Nomor : BPSDM.421.1/349/2021.
Dengan ditandatangani oleh Kepala BPSDM Aceh yakni Syaridin, SPd MPd, pada Selasa (16/3/2021).
Berikut ini, pengumuman resmi dari BPSDM Aceh terkait seleksi penerima beasiswa Aceh tahun anggaran 2021.
Dalam rangka mewujudkan program Aceh Carong, Pemerintah Aceh melalui BPSDM Aceh membuka kesempatan bagi putra/putri Aceh yang ingin melanjutkan pendidikan dengan memperoleh beasiswa dari Pemerintah Aceh, dengan ketentuan sebagai berikut :
Baca juga: Anggota DPRD Sulsel Selingkuh dengan Istri Pelaut, Aliansi Pelaut Demo dan Meminta Oknum itu Dipecat
Baca juga: Warga Bangladesh Turun ke Jalan, Protes Usulan Penghapusan 26 Ayat Alquran di Mahkamah India
Persyaratan Umum
1. Penduduk Aceh dan berdomisili paling kurang 2 tahun di wilayah Aceh yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/ atau Kartu Keluarga (KK);
2. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
3. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian setempat;
4. Bersedia mengikuti seluruh tahapan proses seleksi;
5. Bersedia menandatangani surat pernyataan;
- Bersedia Kembali ke Aceh setelah selesai studi;
- Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain;
- Tidak terlibat dalam aktifitas/tindakan yang melanggar hukum, mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
- Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etika akademik;
- Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang diterapkan oleh Pemerintah Aceh;
- Tidak mengajukan perpindahan perguruan tinggi dan/ atau program studi;
- Salah satu anggota keluarga kandung, suami/Istri tidak sedang menerima beasiswa dari BPSDM Aceh; dan
- Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya.
Baca juga: Akhirnya Vicky-Kalina Resmi Menikah, Mahar Berjumlah Unik, Apa Saja?
6. Berusia paling tinggi:
- 25 (dua puluh lima) tahun untuk program Strata-I (S-1);
- 40 (empat puluh) tahun untuk program Strata-II (S-2) dan Spesialis; dan
- 50 (lima puluh) tahun untuk program Strata-III (S-3).
7. Perguruan tinggi dan/atau program studi dalam negeri yang dituju paling rendah berakreditasi B dibuktikan dengan melampirkan sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi;
8. Memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah :
- 2,75 (dua koma tujuh lima) pada skala 4 (skala) dari program studi/jurusan yang berakreditasi A,
- 3,0 (tiga koma nol) pada skala 4 (skala) dari program studi/jurusan yang berakreditasi B,
- 3,3 (tiga koma tiga) dari program studi/jurusan yang berakreditasi C dibuktikan dengan melampirkan transkip nilai dan sertifikat akreditasi program studi/jurusan;
9. Melampirkan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar (pejabat terkait); dan