Info Beasiswa

Kabar Gembira! Pemerintah Aceh Buka Seleksi Calon Penerima Beasiswa Tahun 2021, Cek Syaratnya

Pengumuman penerima beasiswa tahun 2021 diterima Serambinews.com, Kamis (17/3/2021) dengan Nomor : BPSDM.421.1/349/2021.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
Dokumen Ichsan Rusydi
FOTO ILUSTRASI BEASISWA - Murid asal Desa Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, penerima beasiswa Program Kampung Berseri Astra (KBA) 

SERAMBINEWS.COM - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh atau BPSDM Aceh mengeluarkan pengumuman mengenai seleksi calon penerima beasiswa 2021.

Pengumuman penerima beasiswa tahun 2021 diterima Serambinews.com, Kamis (17/3/2021) dengan Nomor : BPSDM.421.1/349/2021.

Dengan ditandatangani oleh Kepala BPSDM Aceh yakni Syaridin, SPd MPd, pada Selasa (16/3/2021).

Berikut ini, pengumuman resmi dari BPSDM Aceh terkait seleksi penerima beasiswa Aceh tahun anggaran 2021.

Dalam rangka mewujudkan program Aceh Carong, Pemerintah Aceh melalui BPSDM Aceh membuka kesempatan bagi putra/putri Aceh yang ingin melanjutkan pendidikan dengan memperoleh beasiswa dari Pemerintah Aceh, dengan ketentuan sebagai berikut :

Baca juga: Anggota DPRD Sulsel Selingkuh dengan Istri Pelaut, Aliansi Pelaut Demo dan Meminta Oknum itu Dipecat

Baca juga: Warga Bangladesh Turun ke Jalan, Protes Usulan Penghapusan 26 Ayat Alquran di Mahkamah India

Persyaratan Umum

1. Penduduk Aceh dan berdomisili paling kurang 2 tahun di wilayah Aceh yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/ atau Kartu Keluarga (KK);

2. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;

3. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian setempat;

4. Bersedia mengikuti seluruh tahapan proses seleksi;

5. Bersedia menandatangani surat pernyataan;

  • Bersedia Kembali ke Aceh setelah selesai studi;
  • Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain;
  • Tidak terlibat dalam aktifitas/tindakan yang melanggar hukum, mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
  • Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etika akademik;
  • Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang diterapkan oleh Pemerintah Aceh;
  • Tidak mengajukan perpindahan perguruan tinggi dan/ atau program studi;
  • Salah satu anggota keluarga kandung, suami/Istri tidak sedang menerima beasiswa dari BPSDM Aceh; dan
  • Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya.

Baca juga: Akhirnya Vicky-Kalina Resmi Menikah, Mahar Berjumlah Unik, Apa Saja?

6.  Berusia paling tinggi: 

  • 25 (dua puluh lima) tahun untuk program Strata-I (S-1);
  • 40 (empat puluh) tahun untuk program Strata-II (S-2) dan Spesialis; dan
  • 50 (lima puluh) tahun untuk program Strata-III (S-3). 

7. Perguruan tinggi dan/atau program studi dalam negeri yang dituju paling rendah berakreditasi B dibuktikan dengan melampirkan sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi;

8. Memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah :  

  • 2,75 (dua koma tujuh lima) pada skala 4 (skala) dari program studi/jurusan yang berakreditasi A,
  • 3,0 (tiga koma nol) pada skala 4 (skala) dari program studi/jurusan yang berakreditasi B, 
  • 3,3 (tiga koma tiga) dari program studi/jurusan yang berakreditasi C dibuktikan dengan melampirkan transkip nilai dan sertifikat akreditasi program studi/jurusan; 

9. Melampirkan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar (pejabat terkait); dan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved