Residivis Ini Bakar Mushalla, Kesal Pengurus Tak Pinjamkan Bola Lampu

Pelaku pembakaran ternyata M Saddaq (44) warga Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang yang rumahnya berada di dekat mushalla.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
M Saddaq diamankan anggota Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Junaidi. Pria 44 tahun ini tersangka pembakar bangunan musala tua di 28 Ilir. 

SERAMBINEWS.COM - Polisi berhasil mengungkap penyebab kebakaran yang terjadi di Mushalla Toyiba di Jalan Depatan Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang pada Kamis (11/3/2021) lalu.

Ternyata dari hasil penyelidikan polisi, kebakaran mushalla itu bukan karena korsleting listrik.

Dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian, kebakaran mushalla tersebut sengaja dibakar seseorang.

Sehingga, kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku yang membakar mushalla yang sudah berusia 66 tahun ini.

Saksi dan barang bukti yang diperoleh, pelaku mengarah ke satu orang.

Akhirnya polisi berhasil mengungkap pelakunya dan kini telah diamankan.

Pelaku pembakaran ternyata M Saddaq (44) warga Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang yang rumahnya berada di dekat mushalla.

M Saddaq diamankan anggota Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Junaidi,
dikediamannya tanpa perlawanan.

Tersangka mengakui, bila dirinya yang melakukan pembakaran terhadap musholla di dekat rumahnya tersebut.

Tersangka ini nekat membakar, karena mengaku kesal dengan pengurus yang juga berada di dekat musholla.

"Kesal, ketika itu mau pinjam bohlam untuk di rumah.

Bukannya dipinjamkan, malah pengurusnya marah-marah. Dari situ aku kesal," katanya, Rabu (17/3/2021).

Dari situ, ia menuju ke arah musholla sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat di musholla itulah muncul idenya untuk membakar.

Berbekal korek api dan sandal jepit, tersangka menyalakan api di bawah musholla.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved