Residivis Ini Bakar Mushalla, Kesal Pengurus Tak Pinjamkan Bola Lampu
Pelaku pembakaran ternyata M Saddaq (44) warga Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang yang rumahnya berada di dekat mushalla.
SERAMBINEWS.COM - Polisi berhasil mengungkap penyebab kebakaran yang terjadi di Mushalla Toyiba di Jalan Depatan Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang pada Kamis (11/3/2021) lalu.
Ternyata dari hasil penyelidikan polisi, kebakaran mushalla itu bukan karena korsleting listrik.
Dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian, kebakaran mushalla tersebut sengaja dibakar seseorang.
Sehingga, kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku yang membakar mushalla yang sudah berusia 66 tahun ini.
Saksi dan barang bukti yang diperoleh, pelaku mengarah ke satu orang.
Akhirnya polisi berhasil mengungkap pelakunya dan kini telah diamankan.
Pelaku pembakaran ternyata M Saddaq (44) warga Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang yang rumahnya berada di dekat mushalla.
M Saddaq diamankan anggota Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Junaidi,
dikediamannya tanpa perlawanan.
Tersangka mengakui, bila dirinya yang melakukan pembakaran terhadap musholla di dekat rumahnya tersebut.
Tersangka ini nekat membakar, karena mengaku kesal dengan pengurus yang juga berada di dekat musholla.
"Kesal, ketika itu mau pinjam bohlam untuk di rumah.
Bukannya dipinjamkan, malah pengurusnya marah-marah. Dari situ aku kesal," katanya, Rabu (17/3/2021).
Dari situ, ia menuju ke arah musholla sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat di musholla itulah muncul idenya untuk membakar.
Berbekal korek api dan sandal jepit, tersangka menyalakan api di bawah musholla.
Setelah api menyala, ternyata api langsung menjalar ke tiang dan dinding musholla.
Melihat api menyala besar, membuat tersangka panik dan memutuskan kabur.
"Aku diam saja, ketika kebakaran terjadi. Aku malah di rumah, takut ada yang lihat," katanya.
Baca juga: Warga Yaman Luapkan Kemarahan ke Milisi Houthi, Migran Afrika Dibakar Hidup-hidup
Baca juga: Nasib Ibu Muda Dibakar Suami, Kini Terlilit Utang Rp 25 Juta untuk Biaya Pengobatan di 2 Rumah Sakit
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri mengatakan, kejadian berawal saat RMS hendak meminjam bola lampu ke pengurus mushala.
Namun, oleh pengurus mushala permintaan tersangka tidak dipenuhi.
Kemudian, pelaku yang kesal lantas membakar mushala yang sudah berdiri sejak 1955 sampai tak tersisa.
"Motifnya sakit hati karena tak dipinjami bola lampu oleh penjaga mushala," kata Eko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (17/3/2021).
Kata Eko, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya melakukan identifikasi di lokasi kejadian.
Hasilnya, polisi menyimpulkan jika mushala ini sengaja dibakar oleh tersangka.
Eko menegaskan, kejadian itu murni karena pelaku sakit hati tidak dipinjamkan bola lampu dan tidak ada hubungannya dengan agama.
"Ini murni sakit hati, tidak ada hubungannya dengan agama," ujarnya.
Pelaku, sambung Eko, ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Sumsel kemarin dan merupakan resedivis dengan kasus perkelahian dan senjata tajam.
"Tersangka juga merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara empat kali," ungkapnya.
"Untuk tersangka sekarang masih diperiksa," lanjutnya.
Atas perbuatannya, RMS dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran secara sengaja dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, dikutip dari Sripoku.com, RMS mengaku nekat membakar mushala setelah ditegur pengurus mushala saat mengambil lampu.
Selain itu, ia juga mengaku mendapat bisikan gaib untuk membakar mushala tersebut.
"Aku dapat bisikan gaib untuk menakuti penunggu mushala itu Pak, kalau aku bakar penunggu mushala itu akan hilang dan tidak ada tempat untuk tinggal lagi," katanya, Rabu, dikutip dari Sripoku.com.
Baca juga: Kendagri Minta BPSDM Bangun Kompetensi SDM, bukan Sekadar Rutinitas
Baca juga: Isi Souvenir Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Terbongkar, Ternyata Punya Makna yang Tak Terduga
Baca juga: Polisi Selidiki Motif Warga Salang Simeulue Gantung Diri di Pohon, Unit Identifikasi Olah TKP
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pria di Palembang Bakar Musala Tua di 28 Ilir, Kesal Gegara Pengurus Tak Pinjamkan Bola Lampu,