CPNS 2021
SKCK Berkas Penting untuk Calon PNS, Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online dan Offline
Saat ini, pembuatan SKCK semakin mudah karena sudah bisa dilakukan via online dengan mengakses https://skck.polri.go.id/.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Kepanjangan SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.
SKCK biasanya menjadi persyaratan untuk melamar pekerjaan atau kebutuhan lainnya.
Tak jarang, SKCK juga menjadi syarat pemberkasan CPNS.
Apa itu SKCK?
Dikutip dari situs resmi web Polri, SKCK diterbitkan oleh polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Sampai kapan masa berlaku SKCK?
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Baca juga: CPNS 2021 - Jenis Penetapan Kebutuhan Atau Formasi CPNS 2021
Bagaimana cara mendapatkan SKCK?
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Saat ini, pembuatan SKCK semakin mudah karena sudah bisa dilakukan via online dengan mengakses https://skck.polri.go.id/.
Anda juga bisa langsung mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Sistem pendaftaran SKCK online ini membuat pemohon tak perlu lagi mengantre di kantor kepolisian.
Namun sebelum melakukan pendaftaran SKCK online, pemohon harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen.
Dikutip dari laman resmi Polri, berikut ini syarat pengajuan SKCK.
Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Syarat Umum, Syarat Dokumen Hingga Jalur dan Alur Seleksi Pendaftaran CPNS/PPPK