CPNS 2021
SKCK Berkas Penting untuk Calon PNS, Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online dan Offline
Saat ini, pembuatan SKCK semakin mudah karena sudah bisa dilakukan via online dengan mengakses https://skck.polri.go.id/.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Kepanjangan SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.
SKCK biasanya menjadi persyaratan untuk melamar pekerjaan atau kebutuhan lainnya.
Tak jarang, SKCK juga menjadi syarat pemberkasan CPNS.
Apa itu SKCK?
Dikutip dari situs resmi web Polri, SKCK diterbitkan oleh polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Sampai kapan masa berlaku SKCK?
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Baca juga: CPNS 2021 - Jenis Penetapan Kebutuhan Atau Formasi CPNS 2021
Bagaimana cara mendapatkan SKCK?
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Saat ini, pembuatan SKCK semakin mudah karena sudah bisa dilakukan via online dengan mengakses https://skck.polri.go.id/.
Anda juga bisa langsung mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Sistem pendaftaran SKCK online ini membuat pemohon tak perlu lagi mengantre di kantor kepolisian.
Namun sebelum melakukan pendaftaran SKCK online, pemohon harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen.
Dikutip dari laman resmi Polri, berikut ini syarat pengajuan SKCK.
Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Syarat Umum, Syarat Dokumen Hingga Jalur dan Alur Seleksi Pendaftaran CPNS/PPPK
Syarat dan ketentuan mengurus SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Syarat dan ketentuan mengurus SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Jika semua dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, pemohon tinggal mengakses laman resmi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/
1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.
2. Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
3. Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
4. Untuk kolom isian berupa "Jenis Keperluan" isilah sesuai dengan peruntukan SKCK. Kolom ini akan menentikan tempat di mana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres.
5. Untuk kolom "Satwil", isi dengan domisili KTP. Pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan.
6. Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya.
8. Pemohon juga harus mengunggah foto yang terletak di kanan atas. Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
9. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI.
10. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta). (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Dapat Ikan Besar Terlanjur Dibuat Pesta Sekampung, Nelayan Ini Syok Saat Tahu Harganya Rp 37 Miliar
Baca juga: Iran Dirikan Kota Rudal Canggih, Dari Rudal Jelajah, Balistik Sampai Perang Elektronik
Baca juga: All England 2021 - Berikut Jadwal Lengkap, Daftar Unggulan & Hasil Drawing Indonesia Babak Pertama