Tak Mau Diajak Rujuk, Nenek 61 Tahun Dianiaya Mantan Suami, Ditampar dan Didorong hingga Terjatuh
Seorang nenek dianiaya oleh mantan suaminya sendiri. Alasannya karena korban menolak diajak rujuk.
SERAMBINEWS.COM - Seorang nenek dianiaya oleh mantan suaminya sendiri.
Alasannya karena korban menolak diajak rujuk.
Pelaku yang emosi kemudian menampar, memukul dan mendorong korban hingga terjatuh.
Lantaran ditolak untuk rujuk kembali, UR nekat memukul mantan istrinya sendiri inisial Mj (61).
Korban dipukul saat sedang berjalan bersama cucu korban di Kecamatan Jakabaring, Selasa (14/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, warga Kecamatan Kertapati Palembang ini melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Mj mentatakan, pada saat kejadian ia bersama cucunya lagi berjalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian datang terlapor dari belakang mendekati pelapor.
"Waktu kejadian dia ini meminta maaf kepada saya dengan maksud mengajak rujuk saya agar kembali kepadanya, namun saya menolak hal itu," ujarnya kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (17/3/2021).
Namun terlapor tidak terima jawaban dari pelapor.
Hingga terlapor nekat menampar dan memukul di bagian perut serta mendorong pelapor hingga terjatuh.
"Mungkin dia tidak terima jawaban saya dan emosi, tanpa basa-basi lagi dia langsung menampar saya tapi tidak hanya menampar dia juga memukul saya di bagian perut yang disertai mendorong saya hingga terjatuh ke tanah," katanya.
Namun pada saat kejadian ada orang datang dan langsung membawanya pergi dari TKP.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di bagian siku tangan kiri dan lutut kaki kiri.
Sementara itu untuk laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dan akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, dengan harapan terlapor dapat bertanggung jawab atas perbuatanannya.
Baca juga: VIDEO Anak Crazy Rich, Artis Ovi Dian Menikah di Masjid Milik Pribadi
Baca juga: Kupiah Meukeutop Sudah Terdaftar sebagai Hak Paten Aceh, Didaftar Pemkab Pidie ke Kemenkumham RI
Baca juga: Sub Denmpom Persiapan Calang Periksa Kendaraan Dinas Kodim
(TribunSumsel.com/Pahmi Ramadan)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Menolak Diajak Rujuk, Nenek 61 Tahun Dianiaya Mantan Suami, Ditampar Dipukul Hingga Terjatuh