Tersangka Diserahkan ke Jaksa, Kasus Putus Tangan Perawat RSUTP Abdya
Kasus putus tangan Anna Meutia, perawat Rumah Sakit Umum Tengku Peukan (RSUTP) Aceh Barat Daya akibat tebasan pisau mesin rumput
BLANGPIDIE - Kasus putus tangan Anna Meutia, perawat Rumah Sakit Umum Tengku Peukan (RSUTP) Aceh Barat Daya akibat tebasan pisau mesin rumput pada 28 Desember 2020, memasuki babak baru. Tersangka AB (65), petani pengguna mesin pemotong rumput tersebut kini diserahkan ke jaksa.
Sebelumnya, warga Gampong Ujong Padang, Kecamatan Susoh itu, sejak 5 Januari lalu diamankan personel Sat Reskrim Polres Abdya dan ditetapkan sebagai tersangka kasus putus tangan Anna Meutia. Berkas hasil pemeriksaan tersangka AB (65) sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya.
Hal itu disampaikan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi Stp saat dihubungi Serambi, Senin (15/3/2021). Sebelum dinyatakan P-21, penyidik Polres Abdya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak JPU. "Setelah P-21 (lengkap), diikuti penyerahan tahap dua yaitu penyerahan berkas dan tersangka kepada JPU, beberapa waktu lalu," kata AKP Erjan Dasmi. Dijelaskan, tersangka AB yang sebelumnya ditahan di Mapolres Abdya sampai saat diserahkan kepada jaksa oleh penyidik, dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana. Pasal tersebut berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Seperti diberitakan, setelah terungkap motif kasus menghebohkan publik itu, Fajri, suami Anna Mutia, secara terbuka mengaku ikhlas atas musibah yang menimpa istrinya sampai meninggal dunia. Ia memaafkan tersangka AB, petani pemilik mesin pemotong rumput yang menjadi penyebab tangan kanan istrinya putus total.
Anna Mutia adalah perawat kontrak di RSUTP yang meninggal akibat putus tangan terkena mata pisau mesin pemotong rumput yang patah dan lepas saat digunakan AB. Petani kurang mampu itu pun sudah diamankan di Mapolres Abdya sejak 5 Januari 2021, setelah personel Satreskrim setempat berhasil mengungkap motif dan penyebab peristiwa yang sempat dibalut misteri selama 9 hari itu.
Pada bagian lain, Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi Stp, menyebut kasus tersebut sudah ada upaya perdamaian antara tersangka AB dengan pihak keluarga korban almarhum Anna Meutia.
Upaya perdamaian ditempuh pihak tersangka karena kasus putus tangan Anna tanpa ada unsur kesengajaan, melainkan murni kecelakaan kerja. "Berkas pemeriksaan tersangka yang telah diserahkan ke JPU juga dilampir surat perdamaian antara tersangka dengan keluarga korban armarhum Anna," kata AKP Erjan Dasmi.(nun)