Hibah Bawang
Bea Cukai Hibah 7 Ton Bawang Merah untuk Dayah, Diamankan dari Kapal Penyelundup
Saat bersamaan di Lhokseumawe juga dilakukan hibah sebayak 10 ton bawang kepada Pemkab Aceh Utara. Supaya selanjutnya dapat disalurkan kepada masyarak
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kanwil Bea Cukai Aceh menyerahkan sebanyak 7 ton bawang merah hibah kepada pesantren/Dayah di Aceh Besar. Penyerahan bawang hibah itu berlangsung Kamis (18/3/2021) dihalaman belakang Kanwil Bea Cukai Aceh, Banda Aceh.
Penyerahan bawang hibah itu untuk membantu meringankan kebutuhan masyarakat Aceh Besar.
Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, bawang merah tersebut merupakan hasil sitaan Bea Cukai.
Petugas menyita barang itu dari sebuah kapal yang akan menyelundupannya melalui pantai Aceh Utara.
Dalam melakukan hibah tersebut, Kanwil Bea Cukai Aceh bersinergi dengan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Polisi Militer Daerah Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) dan Perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi Aceh, yang terdiri atas Kanwil Pajak Aceh, Kanwil Perbendaharaan Aceh dan Kanwil Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) Aceh.
Saat bersamaan di Lhokseumawe juga dilakukan hibah sebayak 10 ton bawang kepada Pemkab Aceh Utara. Supaya selanjutnya dapat disalurkan kepada masyarakat. Sehingga total ada 17 ton yang dihibah.
Bawang ilegal itu ditangkap, Senin (8/3), tim gabungan menemukan bawang merah ilegal di dalam kapal KM Fortuner yang bersandar di TPI Desa Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Aceh Utara. Kapal itu sudah ditinggal pergi oleh ABK.
• Praktisi Kesehatan Tidur Bagi Tips Agar Memperoleh Tidur Sehat & Berkualitas, Berikut Penjelasannya
• Kantor Kementerian Tenaga Kerja Jordania Tutup, Seusai Pegawai Positif Virus Corona
Selanjutnya tim juga menemukan 2 unit truk colt diesel dan 1 unit mobil pick up yang terparkir tidak jauh dari lokasi TPI tersebut.
Mobil itu dalam kondisi sudah ditinggalkan oleh pemiliknya, serta bermuatan bawang merah ilegal yang diduga merupakan hasil bongkaran dari kapal KM Fortuner.
Sebanyak 17 ton bawang merah dalam kapal itu ditaksir memiliki nilai Rp 525 juta, dengan kerugian negara mencapai Rp 215 juta.
“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak Rp 5 Milyar. Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan atau membeli bahkan menjadi kurir atas barang hasil penyelundupan," ujar Safuadi.
Katanya, menghentikan penyelundupan penting, sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya.
Serta berpartipasi warga juga dalam meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara melalui sektor bea masuk dan pajak.
Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk membantu Indonesia menyukseskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Kementerian Keuangan.(*)