Beredar Isu Pembayaran THR Tahun 2021 Akan Dicicil, Ini Jawaban Kemenaker
Isu tunjangan hari raya ( THR) tahun 2021 akan dibayar dengan dicicil ramai dibicarakan oleh masyarakat.
SERAMBINEWS.COM - Beredar isu tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 akan dicicil.
Hal tersebut karena pandemi Cpvid-19 di Indonesia masih belum usai.
Sehingga Kemenaker pun masih membuka opsi pembayaran THR dicicil akan kembali dilakukan pada tahun ini, dengan tujuan meringankan beban pelaku usaha.
Evaluasi terkait pelaksanaan pembayaran THR yang dicicil pelaku usaha pada tahun lalu tengah dilakukan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, Rabu (17/4/2021).
“Betul (pembayaran THR dicicil) masih kita pertimbangkan,” kata Anwar.
Baca juga: Owner Guntomara Islamic Art, Said Husain Bahesty, Terpilih Jadi Ketua Ikatan Alumni Arsitek USK
Baca juga: Andi Arief Klaim Kudeta Gagal, Sebut Jhoni Allen dan Kawan-kawan Akan Gunakan Cara Gaib
THR, kata Anwar, adalah hak yang seharusnya diterima oleh para buruh atau pekerja.
Namun karena adanya Covid-19 sehingga kondisi perekonomian yang belum pulih maka opsi THR dibayar dengan dicicil masih mungkin dilakukan.
“Tentunya kita juga memahami kondisi saat ini. Yakni, kesulitan yang mungkin dialami oleh sebagian pelaku usaha,” tutur Anwar.
Kemnaker akan menentukan kriteria perusahaan yang dapat melakukan hal tersebut jika antinya pembayaran THR dapat dicicil, seperti dikutip dari Kompas.com.
“Kurang lebih begitu,” ucapnya.
Baca juga: Ngaku Diberi Uang Rp 50 Juta Tiap Bulan, Iis Rosita Dewi Tak Tahu Penghasilan Lain Edhy Prabowo
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka Hari Ini, Ini Syarat dan Caranya
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyiapkan aturan terkait pemberian THR di tahun ini.
Seperti yang sudah diberitakan, Kemenaker memperbolehkan perusahaan untuk mencicil pembayaran THR saat masa pandemi.
Masalah THR ini sempat dibahas pada Rapat Kerja secara virtual dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021), oleh Menaker Ida Fauziyah.

“Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," urai Ida, seperti dilansir dari Tribunnews.com.