Berita Banda Aceh

Beroperasi Tanpa Izin, Dua Kapal Asing Ditenggelamkan di Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh

“Kapal ini ditangkap karena beroperasi tanpa izin dan menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang,” ujarnya.

Penulis: Hendri Abik | Editor: Nurul Hayati

“Kapal ini ditangkap karena beroperasi tanpa izin dan menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang,” ujarnya.

Laporan Hendri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua kapal asing yang masuk ke perairan Aceh ditenggelamkan di Pelabuhan Lampulo Banda Aceh, Kamis (18/3/2021).

Pemusnahan dua unit kapal motor masing-masing berlambung Kapal Motor (KM) KHF 2598 GT 64,19 dan KM KHF 1980 GT 63,74, dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Pemusnahan dilakukan dengan dua metode, yakni dipotong menggunakan gerinda dan juga dibakar.

Eksekusi tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Drs Muhammad Yusuf SH MH bekerjasama dengan pihak Kementerian Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia.

Kepala KejaksaanTinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, kedua kapal beserta peralatannya merupakan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan persidangan perkara tindak pidana perikanan pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang selanjutnya telah memutuskan, sebagaimana putusan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap,” kata Muhammad Yusuf, usai melakukan eksekusi kapal, pada Kamis (18/3/2021).

Baca juga: VIDEO Hilang Saat Bencana Tsunami Aceh, Anggota Brimob Abrip Asep Ditemukan di RSJ Banda Aceh

Dikatakan Muhammad Yusuf, kapal  nelayan milik warga negara Malaysia yang diawaki oleh awak kapal asal Thailand, yakni Winai Bunphicit serta Suriyon Jannok.

Kapal itu ditangkap oleh kapal Patroli Hiu 12, milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautandan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia di perairan Selat Malaka wilayah Provinsi Aceh pada 2 Februari 2019 lalu.

“Kapal ini ditangkap karena beroperasi tanpa izin dan menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan, eksekusi pemusnahan awalnya dilaksanakan dengan memusnahkan komunikasi serta navigasi (GPS) dengan cara dipotong-potong serta dihancurkan. 

Pemusnahan peralatan kapal itu sendiri dilaksanakan di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Sementara dua unit kapal milik warga negara asing tersebut, dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan lalu dibakar.

Proses eksekusinya dilangsungkan di kawasan perairan Pelabuhan Lampulo, di Kecamatan Kutaraja. (*)

Baca juga: Wisatawan Indonesia Alami Kecelakaan di Turki, Bus Terbalik dan 24 Orang Luka-luka, Tiga Kritis

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved