Pengawasan WNA

Pemkab Aceh Timur dan Imigrasi Bahas Pengawasan WNA

Karena, katanya, keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Diskominfo Aceh Timur
Pemkab Aceh Timur bekerjasama dengan kantor Imigrasi Langsa menggelar rapat tim pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di Aceh Timur, Kamis (18/3/2021). 

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemkab Aceh Timur bekerja sama dengan kantor Imigrasi Langsa menggelar rapat tim pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di Aceh Timur, Kamis (18/3/2021).

Kegiatan yang dibuka oleh, Asisten l Bidang Pemerintahan Setdakab Aceh Timur, Syahrizal Fauzi SSTP MAP, diikuti sejumlah kepala OPD dalam Kabupaten Aceh Timur, Muspika Kecamatan Julok, Muspika Idi Rayeuk, serta Muspika Peureulak.

Asisten l Syahrizal Fauzi, mengatakan, Pemkab Aceh Timur menyambut baik kegiatan ini.

Karena, katanya, keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.

Jadwal Liga Europa Dini Hari Nanti, AC Milan vs Man United, Menanti Pembalasan Ibrahimovic

SMuR Lancarkan Demo di Meulaboh, Protes Penghapusan Limbah Batu Bara dari Kategori Limbah B3

Oleh karena itu, lanjut Syahrizal, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing harus dilakukan.

Karena, jika dilihat dari posisi yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang, maka sangat potensial dipengaruhi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab.

Misalnya perdagangan manusia, lalu lintas barang terlarang serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah.

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Langsa, Teuku Adelian Muda mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, serta untuk menukar informasi terkait keberadaan orang asing.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved