Berita Aceh Barat
SMuR Lancarkan Demo di Meulaboh, Protes Penghapusan Limbah Batu Bara dari Kategori Limbah B3
Aksi ini dilakukan terkait penghapusan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori limbah batu bara yang tidak masuk lagi sebagai limbah B3.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR), Aceh Barat, Kamis (18/3/2021) melancarkan aksi protes dengan melancarkan aksi demo di Simpang Pelor Meulaboh di depan Gedung DPRK.
Aksi tersebut dilakukan terkait penghapusan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori limbah batu bara yang tidak masuk lagi sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
Dalam aksi itu para pengunjuk rasa dalam orasinya meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup, yang berkaitan dengan limbah batubara atau fly ash and bottom ash (FBA) yang dicabut dari kategori (B3).
Para mahasiswa secara bergantian menyampaikan orasi, sementara pihak kepolisian ikut mengawasi selama berlangsungnya aksi tersebut, aksi protes itu berlangsung tertib dan aman, hingga kegiatan tersebut berakhir.
“Aksi yang kami lakukan ini merupakan bentuk dari kritikan dan kekecewaan, sekaligus penolakan terhadap Pemerintah Aceh dan Indonesia yang mana di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini masih memikirkan terkait keuntungan bagi pengusaha tambang melalui PP Nomor 22 Tahun 2021,” ungkap Koordinator Lapangan (Korlap), Sandi Muliadi kepada wartawan di lokasi demo, Kamis (18/3/2021).
Dalam aksi tersebut SMUR Aceh Barat menuntut Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat untuk mendorong penyelesaian konflik pertanahan di Aceh dan mempercepat pengesahan Qanun Pertanahan Aceh.
Baca juga: Pernikahan Berdarah, Keluarga Pengantin Baku Hantam hingga Luka-luka
Baca juga: Praktisi Kesehatan Tidur Bagi Tips Agar Memperoleh Tidur Sehat & Berkualitas, Berikut Penjelasannya
Baca juga: Protes Perbup Tatacara Pengalokasian Dana Desa , Mahasiswa Segel Pendopo Bupati Aceh Utara
Baca juga: Pasukan Yaman Tangkap 23 Milisi Houthi Dalam Pertempuran Sengit di Hajjah
Pemerintah diminta mengusut tuntas konflik pelanggaran HAM, serta mengadili para pelaku pelanggaran HAM masa lalu dan sekarang. SMUR Meminta menghentikan tindakan represif, kriminalisasi dan pembungkaman ruang demokrasi terhadap semua gerakan rakyat.
Berikut SMUR mendesak Presiden untuk mencabut PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mewujudkan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas, serta kesejahteraan masyarakat Aceh.(*)