Berita Nagan Raya
Pria Lajang Jual Chip Higgs Domino Seharga Rp 67 Ribu, Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi di Rumahnya
Pelaku yang masih lajang itu dibekuk karena bermain dan menjual chip (koin) higgs domino. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari T.
Dua pemuda berinisial DA (24) dan SA (37), salah satu warga Kecamatan Susoh, diciduk polisi saat sedang melakukan transaksi jual beli chip Scatter, di sebuah kios yang berada di kawasan jalan lintas Banda Aceh-Tapaktuan di Gampong Durian Jangek.
“Kita ada melakukan penangkapan terhadap dua orang warga Kecamatan Susoh yang terlibat transaksi jual beli chip,” ujar Kabag Ops Polres Abdya, AKP Hariyono, Senin (15/3/2021).
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah lain di Aceh, seperti di Langsa dan Gayo Lues.
Baca juga: Penjualan Chip Marak, DPRK Minta Pemerintah Aceh Surati Kemenkominfo untuk Blokir Game Higgs Domino
Baca juga: Lagi, Polisi Tangkap Penjual Chip Game Domino, Kali Ini di Aceh Barat Daya, Rp 3,2 juta Diamankan
Terancam Hukum Cambuk
Merujuk kepada Qanun Jinayah yang berlaku khusus di Aceh, para tersangka permainan judi online ini dapat dihukum dengan hukum cambuk.
Seperti disampaikan Kapolres Galus AKBP Charlie Syahputra Bustamam, saat memberikan keterangan terkait penangkapan pemuda yang diduga sebagai penampung chip game online, di sebuah konter Hp di Pengkala desa Kutelintang, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 23.00 malam.
Dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Selasa (17/2/2021),
Kapolres Galus AKBP Charlie Syahputra Bustamam mengatakan, pelaku transaksi judi online ini bisa dikenakan pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan Qanun tersebut, pelaku terancam hukum cambuk, kata Kapolres.
Penelusuran Serambinews.com, Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi,
“Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.”
Sementara Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.”
Sedangkan Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi:
“Setiap Orang yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah dikenakan ‘Uqubat paling banyak sama dengan ‘Uqubat yang diancamkan kepada pelaku Jarimah.”
Jarimah yang dimaksud dalam qanun tersebut adalah tindak pidana atau tindak kejahatan, sementara ‘uqubat adalah sanksi atau hukuman bagi pelaku tindak kejahatan.(*)