Urus SKCK Jadi Lebih Mudah, Daftar Via Online di skck.polri.go.id, Ini Syarat dan Caranya

Sama seperti pengurusan secara offline, pemohon juga akan dimintai dokumen-dokumen persyaratan dan mengisi form yang tersedia. Bedanya, dokumen terse

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
https://skck.polri.go.id/
Pengurusan SKCK bisa dilakukan secara online, ini syarat dan cara pendaftarannya. 

Sama seperti pengurusan secara offline, pemohon juga akan dimintai dokumen-dokumen persyaratan dan mengisi form yang tersedia. 

SERAMBINEWS.COM - Mau buat atau urus SKCK tapi tak sempat mendatangi kantor kepolisian setempat?

Jangan khawatir, pengurusan pembuatan SKCK kini bisa dilakukan secara online, yaitu melalui laman skck.polri.go.id.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK biasanya jadi salah satu persyaratan di sebagian info lowongan pekerjaan.

Maka tak heran, banyak pelamar kerja yang berbondong-bondong mengurus SKCK di kantor kepolisian setempat.

Melansir laman https://skck.polri.go.id/, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk seorang pemohon, yakni warga masyarakat.

Surat yang diterbitkan melalui fungsi Intelkam ini bertujuan untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan kriminalitas atau kejahatan yang dilakukan oleh pemohonnya.

Baca juga: Terkait Persiapan Penerimaan CPNS 2021 di Lhokseumawe, Ini Pernyataan Kepala BKPSDM

Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Syarat Umum, Syarat Dokumen Hingga Jalur dan Alur Seleksi Pendaftaran CPNS/PPPK

Untuk mendapatkan SKCK, pemohon bisa mengurusnya secara offline, yakni mendatangi langsung loket pelayanan di setiap kantor kepolisian.

Pemohon kemudian mendaftarkan diri pada petugas di loket pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang telah disediakan.

Cara lainnya, pemohon juga bisa melakukan pendaftaran secara online dengan mengakses laman skck.polri.go.id.

Sama seperti pengurusan secara offline, pemohon juga akan dimintai dokumen-dokumen persyaratan dan mengisi form yang tersedia.

Bedanya, dokumen tersebut tidak diserahkan langsung, melainkan diunggah di laman tersebut.

Lalu, apa saja syarat pengurusan SKCK via online dan bagaimana tata cara pendaftarannya ?

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Hampir Dibuka, Simak! Ini 6 Dokumen yang Harus Diunggah di sscn.bkn.go.id

Syarat dan ketentuan pengurusan SKCK

Dikutip dari laman skck.polri.go.id, berikut adalah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan pemohon yang untuk mengurus SKCK.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah.

Pemohon dalam pas fotonya harus mengenakan pakaian sopan serta wajahnya terlihat jelas.

Sementara bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Untuk Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

Baca juga: Dari Kemenkumham hingga BIN, Ini 9 Instansi yang Biasa Buka Formasi CPNS Lulusan SMA/Sederajat

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning.

Pemohon dalam pas fotonya harus mengenakan pakaian sopan serta wajahnya terlihat jelas.

Sementara bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara daftar pengurusan SKCK secara online

Jika semua dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, pemohon tinggal mengakses laman resmi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/

Berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.

2. Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.

3. Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.

4. Untuk kolom isian berupa "Jenis Keperluan", isilah sesuai dengan peruntukan SKCK.

Di bagian kolom ini pula, pemohon dapat memilih tempat di mana SKCK akan dibuat antara Mabes Polri, Polda, dan Polres.

5. Untuk kolom "Satwil", isi dengan domisili KTP. Pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan.

6. Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya.

8. Pemohon juga harus mengunggah foto yang terletak di kanan atas.

Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.

9. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI.

10. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Khusus bagi pemohon SKCK Mabes Polri, SKCK fisik hanya bisa diambil di Jakarta.

Ingat! Ada masa berlakunya

Perlu diingat, SKCK yang diterbitkan oleh Polri ada masa berlakunya.

Masa berlaku SKCK hanya sampai 6 bulan, terhitung sejak tanggal dokumen resmi ini diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SKCK bila dirasa perlu. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved