Ramai Isu BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap II Cair November 2025, Benarkah? Ini Penjelasan Menaker

Menjelang akhir tahun 2025, isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai dibicarakan para pekerja.

Editor: Amirullah
Tribun Pekanbaru
Ramai Isu BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap II Cair November 2025, Benarkah? Ini Penjelasan Menaker 

SERAMBINEWS.COM - Menjelang akhir tahun 2025, isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai dibicarakan para pekerja.

Banyak yang berharap ada lanjutan bantuan pada November 2025, hingga berbagai kanal dipenuhi permintaan untuk melakukan pengecekan status penerima BSU.

Namun, harapan itu harus pupus. Pemerintah memastikan tidak ada pencairan BSU tahap kedua hingga akhir tahun ini.

Menaker Tegaskan: Tidak Ada Kebijakan Baru untuk BSU 2025

Klarifikasi langsung disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait penyaluran BSU lanjutan.

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II,” ujar Yassierli.

Ia menegaskan kembali bahwa bantuan tersebut memang hanya direncanakan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

“Belum ada arahan dari Presiden terkait kelanjutan BSU,” tambahnya.

Baca juga: Daftar 16 Negara Masuk Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Italia Terancam Tak Lolos

Program BSU Sudah Tuntas Disalurkan

Menurut Yassierli, program BSU telah tuntas disalurkan sesuai dengan data valid yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“(Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” ujarnya di Senayan, Jakarta, pada Senin (15/9/2025).

Dengan penjelasan ini, informasi yang beredar dan menyebutkan bahwa BSU akan cair lagi pada November 2025 dapat dipastikan keliru. 

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum terkonfirmasi secara resmi oleh pemerintah.

Detail Besaran dan Mekanisme Penyaluran BSU

Sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU sejatinya diberikan untuk masa dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Besarannya ditetapkan Rp 300.000 per bulan.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima setiap pekerja adalah Rp 600.000. 

Penyaluran dana ini dilakukan melalui bank-bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta melalui PT Pos Indonesia bagi para penerima yang tidak memiliki rekening bank.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved