Ramai Isu BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap II Cair November 2025, Benarkah? Ini Penjelasan Menaker
Menjelang akhir tahun 2025, isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai dibicarakan para pekerja.
SERAMBINEWS.COM - Menjelang akhir tahun 2025, isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai dibicarakan para pekerja.
Banyak yang berharap ada lanjutan bantuan pada November 2025, hingga berbagai kanal dipenuhi permintaan untuk melakukan pengecekan status penerima BSU.
Namun, harapan itu harus pupus. Pemerintah memastikan tidak ada pencairan BSU tahap kedua hingga akhir tahun ini.
Menaker Tegaskan: Tidak Ada Kebijakan Baru untuk BSU 2025
Klarifikasi langsung disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait penyaluran BSU lanjutan.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan kembali bahwa bantuan tersebut memang hanya direncanakan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
“Belum ada arahan dari Presiden terkait kelanjutan BSU,” tambahnya.
Baca juga: Daftar 16 Negara Masuk Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Italia Terancam Tak Lolos
Program BSU Sudah Tuntas Disalurkan
Menurut Yassierli, program BSU telah tuntas disalurkan sesuai dengan data valid yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“(Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” ujarnya di Senayan, Jakarta, pada Senin (15/9/2025).
Dengan penjelasan ini, informasi yang beredar dan menyebutkan bahwa BSU akan cair lagi pada November 2025 dapat dipastikan keliru.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum terkonfirmasi secara resmi oleh pemerintah.
Detail Besaran dan Mekanisme Penyaluran BSU
Sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU sejatinya diberikan untuk masa dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Besarannya ditetapkan Rp 300.000 per bulan.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima setiap pekerja adalah Rp 600.000.
Penyaluran dana ini dilakukan melalui bank-bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta melalui PT Pos Indonesia bagi para penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Serambi Indonesia
| Pemkab Nagan Latih 222 Pengurus Koperasi Merah Putih |
|
|---|
| Daftar Istri Habib Bahar bin Smith, Pengakuan Helwa Bachmid Ditelantarkan Bikin Heboh |
|
|---|
| Untuk Pertama Kalinya, Bendera Palestina Berkibar di Balai Kota Toronto, Kelompok Yahudi Keberatan |
|
|---|
| COP Belem 2025: Hashim, Prabowo, dan Pembangunan Berkelanjutan Wilayah Tengah Aceh |
|
|---|
| Pemadaman Listrik Ganggu Investasi, Mualem Lantik Pengurus Baitul Mal Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-bpjs-ketenagakerjaan-5.jpg)