Berita Pidie
Delapan Kepala SKPK belum Diisi Pejabat Definif, Begini Respon DPRK Pidie
Delapan kepala SKPK di lingkungan Pemkab Pidie belum diisi pejabat definitif. Dikhawatirkan program di SKPK itu akan macet, terutama dinas teknis...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Jalimin
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Delapan kepala SKPK di lingkungan Pemkab Pidie belum diisi pejabat definitif.
Dikhawatirkan program di SKPK itu akan macet, terutama dinas teknis.
Sebab, wewenang Pelaksana Tugas (Plt) yang dijalankan pada SKPK sangat terbatas.
"Bupati harus cepat melakukan lelang JPTP, mengingat delapan SKPK yang belum memiliki pejabat definitif, yang sebagian dinas teknis. Sehingga dikhawatirkan akan macet program yang telah dibuat pada 2021," kata Sekretaris Komisi I DPRK Pidie, Tgk Muhammad Nur, kepada Serambinews.com, Jumat (19/3/2021)
Menurutnya, lelang JPTP itu harus mengedepankan kesempatan jenjang karir Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki jabatan struktural eselon II, sehingga tercipta kondisi baik bagi karir ASN.
"Bupati harus mencermati jenjang karir pejabat di lingkungan Pemkab Pidie melalui Badan Pertimbangan Jabatan," ujarnya.
Menurutnya, meski bupati memiliki hak prerogatif, tapi tidak asal pilih pejabat sesuai selera. Sebab, masih banyak ASN yang berpotensi di lingkungan Pemkab Pidie yang tidak mendapatkan kesempatan berkarir.
Dikatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SEA/1v2019, tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas, dalam aspek pegawai.
Kewenangan Plt maupun Plh tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan antara lain ditentukan, bahwa badan atau pejabat pemerintahan memperoleh mandat, jika ditugaskan badan atau pejabat pemerintahan sebagai pelaksanaan tugas rutin.
"Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagai pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif jika berhalangan sementara," jelasnya.
Ia menambahkan, badan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.(*)
Baca juga: Sempat Padam, Listrik Kembali Menerangi Singkil
Baca juga: Terget Vaksin Sinovac untuk Lansia Capai 15 Ribu Lebih di Aceh Barat
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Langsa Masih Bertahan 9 Orang