Dua Kapal Asing Dimusnahkan,  Menangkap Ikan Secara Ilegal

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan dua kapal kayu milik negara asing. Kapal yang merupakan barang bukti

Editor: bakri
SERAMBI/HENDRI
Pemusnahan kapal asing di PPS Lampulo, Kamis (18/3/2021). 

BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan dua kapal kayu  milik negara asing. Kapal yang merupakan barang bukti penangkapan ikan secara ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar, di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaradja Lampulo, Banda Aceh, Kamis (18/3/2021).

Selain kedua kapal kayu, pihak Kejari Banda Aceh juga memusnahkan peralatan pendukung penangkapan ikan ilegal, berupa alat komunikasi dan GPS atau alat menentukan posisi serta jaring. Peralatan tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi dua bagian yang dipusatkan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh. Sedangkan jaring dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Barang bukti dua kapal kayu beserta peralatannya yang dimusnahkan tersebut perkaranya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Edi Ermawan SH MH.

Dikatakan, dua kapal asing yang dimusnakan itu dengan nama KHF 2598 berbobot 64,19 gross ton (GT) serta KHF 1980 GT 63,74. "Pemusnahan kedua kapal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang sudah memiliki hukuman tetap atau inkrah. Kedua kapal ini dengan awak warga negara Thailand dan nakhoda kapal sudah diputus bersalah," kata Edi Ermawan.

Dua kapal penangkap ikan tersebut ditangkap kapal pengawas Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Hiu 012 karena menangkap ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE Indonesia, perairan Selat Malaka,  pada 2 Februari 2019.

Saat ditangkap, petugas kapal pengawas KKP Hiu 012 mengamankan seorang nakhoda dan empat anak buah kapal yang semuanya warga negara Thailand dari kapal KHF 2598.  Begitu juga di kapal KM KHF 2598, petugas juga mengamankan seorang nakhoda dan empat anak buah kapal yang semuanya juga warga negara Thailand.

Plt Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji, mewakili Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam keterangan persnya mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai sinyal bahwa tidak ada kompromi pada kapal ikan asing yang mengganggu kedaulatan pengelolaan perikanan di laut Indonesia.

"Sikap tegas ini, sejalan dengan arahan menteri Trenggono yang meminta tidak ada kompromi terhadap pelaku pencurian ikan di laut Indonesia," katanya.(hd)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved