Berita Aceh Selatan
Ekses Longsor Tambang Emas di Menggamat Aceh Selatan, Anggota DPRA Minta Pemerintah Bentuk Qanun
“Kemarin sempat kita diskusi dengan Kadis ESDM, Pak Mahdinur, beliau juga setuju untuk kita buat qanun tambang rakyat,” kata Irpannusir
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
“Kemarin sempat kita diskusi dengan Kadis ESDM, Pak Mahdinur, beliau juga setuju untuk kita buat qanun tambang rakyat,” kata Irpannusir
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dua Anggota DPRA, Irpannusir dan Hendri Yono mendorong Pemerintah Aceh segera membentuk qanun yang mengatur pertambangan emas tradisional yang ada di Aceh.
Tujuannya agar pertambangan rakyat bisa dikelola dengan baik.
“Kemarin sempat kita diskusi dengan Kadis ESDM, Pak Mahdinur, beliau juga setuju untuk kita buat qanun tambang rakyat,” kata Irpannusir yang merupakan politisi asal Aceh Selatan ini kepada Serambinews.com, Jumat (19/3/2021).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi kasus longsornya tambang emas tradisional di Gampong Simpang Dua, Kemukiman Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan pada Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Akibat musibah itu, lima penambang tertimbun di lubang galian dan tiga orang lainnya yang saat itu berada di mulut lubang tersebut berhasil menyelamatkan diri.
Dari lima orang yang tertimbun longsor, dua di antaranya meninggal dunia.
Baca juga: Penembakan Beruntun di Atlanta Mulai Memicu Ketakutan Komunitas Asia-Amerika
Baca juga: BRINS Goes to Campus, Kampanyekan Digital Insurance
Baca juga: Ramadhan 1442 H Hampir Tiba, Sambut Dengan Doa Populer & Kuat Hadisnya yang Dibagikan UAH Berikut
Irpannusir yang juga Ketua Komisi II DPRA menjelaskan, pemerintah perlu membuat regulasi tambang rakyat agar pemerintah bisa dengan mudah mengontrol keberadaan tambang-tambang tersebut.
Karena penertiban tambang rakyat akan bisa dikendalikan apabila ada regulasi yang mengaturnya.
Irpannusir mengakui bahwa legislatif juga bisa mengusul qanun, tapi lebih bagusnya diusul oleh eksekutif untuk dibahas bersama.
“Jika tidak ada regulasi, namanya kan tambang ilegal berarti solusinya ya harus ditutup.
Masalahnya nggak mungkin juga kita tutup, karena masyarakat cuma mencari penghidupan disitu bukan mencari kekayaan,” ungkap dia.
Apabila menggandeng investor asing untuk menggelola hasil alam Aceh, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai belum tentu memberikan kontribusi untuk daerah.
“Jadi jauh lebih bagus tambang rakyat itu kita legalkan dengan pakai regulasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Irpannusir juga berharap kepada masyarakat penambang agar memperhatikan keselamatan saat bekerja.
“Karena setiap saat longsoran pasti akan selalu mengancam, jangan lagi ada korban jiwa,” tuturnya.
Sementara Hendri Yono, anggota DPRA lainnya yang juga berasal dari Aceh Selatan meminta pemerintah untuk mengatur kembali izin tambang di wilayah ini agar dalam melakukan aktivitas sesuai prosedur.
Politikus PKPI ini juga meminta pemerintah meminta pihak perusahaan untuk selalu mengikuti seluruh peraturan-peraturan yang ada dalam melakukan aktivitas tambang, sehingga ancaman bahaya bisa diminimalisir. (*)