Berita Aceh Utara
Jual Beli Sabu, Mantan Residivis Ini Diciduk Polisi di Simpang Keuramat, Aceh Utara
"Tersangka Z membeli narkoba tersebut untuk kembali dijual di seputaran Simpang Keuramat dengan harga bervariasi, antara Rp 100 ribu sampai Rp 150...
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
"Tersangka Z membeli narkoba tersebut untuk kembali dijual di seputaran Simpang Keuramat dengan harga bervariasi, antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per paket," jelas Kapolres AKBP Eko Hartanto, kepada Serambinews.com, Jumat (19/3/2021).
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe meringkus seorang pemuda berinisial Z (27) asal Simpang Keuramat, Aceh Utara.
Tersangka Z ditangkap, karena diduga melakukan perbuatan jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe ,AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Jumat (19/3/2021) pagi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat.
Kemudian, personel melakukan penyelidikan di seputaran domisili tersangka.
"Tim kita melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka Z pada Kamis 11 Maret 2021 lalu," ujarnya.
Selain menangkap Z, tim Satresnarkoba juga menyita barang bukti beberapa paket kecil sabu.
Baca juga: Kebakaran Hanguskan 15 Barak Pekerja Perusahaan Sawit di Nagan Raya
Lanjutnya, hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku, narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari salah seorang warga Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe bernama All.
All kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
All membanderol harga satu juta rupiah, untuk satu lembar plastik transparan yang berisikan 20 bungkus paket sabu.
"Tersangka Z membeli narkoba tersebut untuk kembali dijual di seputaran Simpang Keuramat dengan harga bervariasi, antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per paket," jelas Kapolres AKBP Eko Hartanto, kepada Serambinews.com, Jumat (19/3/2021).
Selain itu, Z juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015 lalu.
Adapun barang bukti yang diamankan personel Satresnarkoba yakni, 20 bungkus paket diduga sabu-sabu.
Satu unit hp merek Samsung, satu unit hp merek Oppo, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe.
Terhadap tersangka, disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (*)
Baca juga: VIDEO Resmi Berganti Nama dan Identitas, Aprilia Manganang Tampil Gagah dengan Seragam Militer