Berita Lhokseumawe
Oknum PNS Lhokseumawe yang Kedapatan Menyimpan Sabu Mengaku Merasa Dijebak
"Itu bukan milik saya, saya merasa dijebak," kata M kepada Serambinews.com, Jumat (19/3/2021).
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
"Itu bukan milik saya, saya merasa dijebak," kata M kepada Serambinews.com, Jumat (19/3/2021).
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Penangkapan oknum PNS berinisial M (42) asal Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe, yang diduga terlibat memakai narkoba jenis Sabu membuat dirinya merasa dijebak dalam kasus ini.
Ia dibekuk polisi pada Rabu (17/3/2021) malam, dimana setelah digeledah kedapatan menyimpan sabu yang ditemukan di saku celana miliknya.
Namun, pelaku membantah barang bukti yang ditemukan dalam celananya itu miliknya.
"Itu bukan milik saya, saya merasa dijebak," kata M kepada Serambinews.com, Jumat (19/3/2021).
M mengakui, sebelumnya dirinya pernah konsumsi sabu-sabu.
Pelaku mengaku, melakukan itu untuk menghilangkan rasa sakit di kakinya.
Baca juga: DPD RI Komit Perjuangkan Dana KUR Perbankan Syariat di Aceh
Setelahnya, pelaku mengakui tidak pernah lagi memakai barang haram itu.
M menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dirinya sedang memasang lampu depan rumahnya.
"Saya mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk memproses hukum yang menimpanya dengan seadil-adilnya,' tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum PNS berinisial M (42) asal Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe, dibekuk polisi diduga menyimpan dan memakai sabu yang ditemukan di saku celana miliknya pada Rabu malam (17/3/2021).
Sementara Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam keterangan pers kepada wartawan mengatakan, M ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
Menurut Kapolres, M telah satu minggu sebelumnya menjadi target oprasi petugas Sat Resnarkoba terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Saat itu, M sedang berada di rumahnya bersama istri dan anaknya.
Baca juga: Nekat Kirim Surat, Anak Tukang Parkir di Banda Aceh Dijemput Kapolda Aceh
M kala itu, sedang memasang bola lampu di teras depan rumah.
Tiba-tiba petugas datang dang menangkap M.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan.
Dari hasil pengeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat (1,12 gram) di dalam kotak rokok yang disimpan dalam saku celana dikamarnya.
“Sabu itu ditemukan dalam saku celana M yang tergantung dibalik pintu kamarnya,” kata Eko Hartanto Jumat (19/3/2021).
Eko menegaskan, bahwa penangkapan M ini tidak ada kaitanya dengan persoalan terkait pekerjaan atau jabatan dirinya semasa menjabat di salah satu dinas Kota Lhokseumawe.
“Ini murni kasus narkoba, tidak ada kaitan dengan persoalan lainnya," terang Kapolres.
Sejauh ini sambungnya, kita akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terkait dari mana M mendapatkan sabu ini dan untuk dipakai bersama siapa ini masih dalam pengembangan.
"Menurut keterangan awal barang ini didapat M dari seorang berinisial I,” paparnya.
Sementara akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seuumur hidup.
Dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Baca juga: Sehari Sebelum Mantan Suami Engku Emran Nikah Lagi, Laudya Cynthia Bella Posting Doa